Tolak Tuntutan 17 Tahun, Dua Begal Sadis di Makassar Minta Keringanan Hukuman
Dua pelaku Begal terhadap mahasiswa Enrekang akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dua pelaku Begal terhadap mahasiswa Enrekang akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (12/03/2019).
Melalui Kuasa Hukumnya, Rachmat Sanjaya mengatakan pledoi diajukan karena merupakan hak terdakwa mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim.
"Memang dalam fakta persidangan seperti itu. Cuma terdakwa menyadari perbuatanya selama persidangan," kata Rachmat Sanjaya.
Baca: VIDEO: Begini Ekspresi Dua Begal Potong Tangan Usai Dituntut 17 Tahun
Baca: 305 Personil Brimob Bone Periksa Kesehatan
Baca: Wakil Bupati Sinjai Minta Aparat Desa Ketahui Visi Misinya
Baca: Jamaah Haji di Palu Jalani Pemeriksaan Tahap 2
Selama persidangan kedua terdakwa juga bersikap sopan dan mengakui perbuatan, sehingga diharapkan bisa merubah perilakuknya dikemudian hari.
"Saya tidak bisa komentari tuntutan itu, yang jelas tetap akan mengajukan pembelaan sesuai fakta persidangan yang mana jadi penilaian hakim untuk meringankan,"tuturnya.
Racmat mengatakan dalam perkara yang menjerat kedua klienya, pihakya tidak menuntut agar dibebaskan. Tetapi setidaknya Hakim memberikan keringanan hukuman.
"Terdakwa harus mempertanggungjawabkan, karena memang perbuatan yang membuat tangan orang sampai putus sangat parah,"sebutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar sebelumnya menuntut bersalah dua terdakwa begal potong tangan, Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21).
Keduanya dituntut 17 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengambilan barang yang disertai dengan kekerasan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Aco alias Pengkong dan terdakwa II Firman dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata JPU Adrian di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (12/03/2019).
JPu menuntut kedua terdakwa 17 tahun dengan beberapa pertimbangan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis yang mengakibatkan korban Imran, salah satu mahasiswa Enrekang cacat seumur hidup karena pada pergelangan tangan kiri terputus.
Terdakwa satu juga merupakan residivis karena pernah terlibat dalam kasus yang sama. Sementara terdakwa dua perna dihukum dalam kasus penganiayaan.
Perkara ini juga jadi perhatian masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Firman dan Aco melakukan aksi begal dengan cara menebas tangan korban Imran hingga putus, tepatnya di jalan Datut Ribandang Dua, Kecamatan Tallo, pada Senin (23/11/2018).
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Ar