VIDEO: Begini Ekspresi Dua Begal Potong Tangan Usai Dituntut 17 Tahun
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengambilan barang yang disertai dengan kekerasan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menuntut dua terdakwa begal potong tangan, Firman alias Emmang (22) dan Aco Alias Pengkong (21), 17 tahun penjara dikurang masa tahanan dengan perintah tetap dalam tahanan.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengambilan barang yang disertai dengan kekerasan.
"Menuntut terdakwa 1 Aco alias Pengkong dan terdakwa II Firman dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata JPU Adrian di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (12/03/2019).
JPu menuntut kedua terdakwa 17 tahun dengan beberapa pertimbangan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis yang mengakibatkan korban, Imran, salah satu mahasiswa asal Enrekang cacat seumur hidup karena pergelangan tangan kirinya putus.
Terdakwa satu juga merupakan residivis karena pernah terlibat dalam kasus yang sama. Sementara terdakwa dua pernah dihukum dalam kasus penganiayaan.
Perkara ini juga jadi perhatian masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Beriku videonya (san)