Wajib Pajak DJP Sulselbartra 1,27 Juta, Hingga 25 Februari Kepatuhan 11,26%
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo menuturkan
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tahun ini, wajib pajak (WP) yang wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan meningkat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, terdapat 18,3 juta wajib pajak terdaftar yang wajib melaporkan SPT tahunan. Tahun lalu, wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT tahunan sebanyak 17,65 juta.
Di DJP Kawil Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) pun demikian.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo menuturkan, tahun ini ada 1,86 juta WP. Tahun lalu hanya 738 ribu WP yang wajib menyampaikan SPT.
Artinya terjadi penambahan sekitar 1,12 juta WP atau 60,32 persen.
"Peningkatan ini dikarenakan adanya wajib pajak yang baru terdaftar di tahun ini. Ini tak termasuk wajib pajak yang penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)," katanya.
"Wajib pajak yang tahun lalu kami masukkan wajib SPT tahunan, ternyata penghasilannya di bawah PTKP, sehingga kami keluarkan dari daftar untuk tahun ini," tambahnya via pesan WhatsApp, Minggu (10/3/2019).
Hingga 25 Februari 2019 ini WP Badan terdaftar 163 ribu dan WP Orang Pribadi (OP) 1,697 juta wajib pajak.
WP efektif lain lagi, WP Badan 102 ribu dan WP Orang Pribadi 1,167 juta. Jumlahnya 1,270 juta.
"SPT yang masuk per (25/2/2019), untuk WP Badan 6.083 atau 5,95 persen. Sedangkan WP OP 137 ribu atau 11,73 persen," kata Eko.
"Artinya tingkat kepatuhan hingga (25/2/2019) baru 11,26 persen dengan 143 ribu WP yang melaporkan surat pemberitahuan tahunannya," tambahnya.
Dari angka tersebut pelaporan via e-felling 122 ribu, e-SPT 1.216, dan manual 18,9 ribu. "Baik WP badan dan WP orang pribadi rerata memilih e-felling," kata Eko.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad