Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disidang DKPP Karena Pernah Nyaleg, Kusman: Saya Tidak Tahu Didaftarkan dalam DCT

Sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kusman, Anggota Panwaslu Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai

Penulis: Muhakir | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPALU.COM/MUHAKIR TAMRIN
(Dua dari kanan), Anggota Panwaslu Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Kusman saat menjalani sidang DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Sulteng, Jumat (8/3/2019) sore. 

TRIBUNPALU.COM, PALU -- Anggota DKPP Prof Teguh Prasetyo, memimpin sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kusman, Anggota Panwaslu Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Jumat (8/3/2019) sore. 

Sebelumnya, DKPP sudah menggelar sidang perdana pada Sabtu (23/2/2019). Namun teradu, Kusman, tidak hadir saat itu. 

Untuk itu, sudang lanjutan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulteng Jalan Sungai Moutong, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Barat, direncanakan untuk mendengarkan keterangan Kusman, sebagai teradu. 

Baca: Puncak Salena, Objek Wisata Baru di Kota Palu

Baca: Begini Nasib Eks Perawat RSUD Anutapura Palu yang Dirumahkan Pasca Bencana

Baca: Lowongan Kerja BUMN untuk SMA dan S1 Semua Jurusan Login & Buat Akun di rekrutbersama.fhcibumn.com

Adapun yang melaporkan Kusman adalah anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 

Pokok aduan terkait informasi yang diterima Bawaslu Kabupaten Banggai bahwa Kusman tercantum dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum tahun 2014, nomor urut 11 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Kami menemukan dokumen Teradu di KPU. Hal ini bertentangan dengan Surat Pengunduran Diri Teradu sebagai Pengurus Partai Politik. Nama Teradu terdaftar sebagai DCT (daftar calon teyap) pada pemilu tahun 2014,” ucap salah seorang Pengadu, Muh. Usman.

Menanggapi aduan tersebut, Teradu mengaku tidak mengetahui saat dirinya didaftarkan dan tercantum dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum tahun 2014, nomor urut 11 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Saya telah mengajukan keberatan secara lisan saat tahu nama saya didaftarkan dan masuk dalam DCT,” bantah Kusman. (tribunpalu.com/Muhakir Tamrin)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
A

A

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved