Disidang DKPP Karena Pernah Nyaleg, Kusman: Saya Tidak Tahu Didaftarkan dalam DCT
Sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kusman, Anggota Panwaslu Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai
Penulis: Muhakir | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Anggota DKPP Prof Teguh Prasetyo, memimpin sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kusman, Anggota Panwaslu Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Jumat (8/3/2019) sore.
Sebelumnya, DKPP sudah menggelar sidang perdana pada Sabtu (23/2/2019). Namun teradu, Kusman, tidak hadir saat itu.
Untuk itu, sudang lanjutan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulteng Jalan Sungai Moutong, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Barat, direncanakan untuk mendengarkan keterangan Kusman, sebagai teradu.
Baca: Puncak Salena, Objek Wisata Baru di Kota Palu
Baca: Begini Nasib Eks Perawat RSUD Anutapura Palu yang Dirumahkan Pasca Bencana
Baca: Lowongan Kerja BUMN untuk SMA dan S1 Semua Jurusan Login & Buat Akun di rekrutbersama.fhcibumn.com
Adapun yang melaporkan Kusman adalah anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
Pokok aduan terkait informasi yang diterima Bawaslu Kabupaten Banggai bahwa Kusman tercantum dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum tahun 2014, nomor urut 11 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Kami menemukan dokumen Teradu di KPU. Hal ini bertentangan dengan Surat Pengunduran Diri Teradu sebagai Pengurus Partai Politik. Nama Teradu terdaftar sebagai DCT (daftar calon teyap) pada pemilu tahun 2014,” ucap salah seorang Pengadu, Muh. Usman.
Menanggapi aduan tersebut, Teradu mengaku tidak mengetahui saat dirinya didaftarkan dan tercantum dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum tahun 2014, nomor urut 11 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Saya telah mengajukan keberatan secara lisan saat tahu nama saya didaftarkan dan masuk dalam DCT,” bantah Kusman. (tribunpalu.com/Muhakir Tamrin)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
A