Bawaslu Sinjai Butuh Waktu 14 Hari Selidiki Kadis 'Salam 2 Jari'
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih melakukan penyelidikan kasus salam 2 jari beberapa kadis
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih melakukan penyelidikan kasus salam 2 jari beberapa kepala dinas (Kadis) di Sinjai.
'Salam 2 jari' diidentikkan sebagai simbol utama pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019 ini.
Dan dalam aturannya, Aparatur Sipil Negara (ASN), harus netral, tak boleh terlibat melakukan kampanye dan semacamnya.
Ketua Bawaslu Sinjai, Andi Rusmin Kayyung, Jumat (8/3/2019), mengatakan, pihaknya butuh waktu 14 hari melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu.
Baca: Bikin Malu! Oknum ASN Sinjai Dibekuk Polisi Karena Mencuri
Dan dalam waktu dekat ini, pihaknya bakal mengundang pelapor dan saksi, juga semua terlapor dan saksinya untuk di lakukan klarifikasi.
"Batas waktu kami melakukan penyelidikan 14 hari, terhitung sejak pembahasan pertama," kata Andi Rusmin.
Pembahasan pertama, kata dia, telah dilaksanakan, Rabu (6/7/2019) lalu.
Setelah itu hasil penyelidikan akan bakal di bahas pada pembahasan ke dua bersama dengan Kejaksaan, Kepolisian di Sentra Gakkumdu.
"Dan terkait yang ASN, jika terpenuhi unsur pelanggarannya, langsung kami teruskan ke KASN (Komisi Apratur Sipil Negara)," pungkasnya. (TribunSinjai.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki
Baca: Setelah Pose Salam 2 Jari, Kadis di Sinjai Berulah Lagi, Diduga Kampanyekan Anggota DPR RI
Baca: Mobil Pengangkut Logistik Surat Suara KPU Bulukumba-Sinjai Alami Pecah Ban di Bantaeng
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: