Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Kale Kokmara Tolak Putusan Pengadilan Soal Harga Ganti Rugi Lahan Bendungan Pammukulu

Warga Kale Kokmara berunjuk rasa di kantor BPN Takalar, Kalabbirang, terkait harga ganti rugi lahan Bendungan Pammukkulu

Penulis: Muh Syahrul Padli | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUH SYAHRUL FADLI
Warga Desa Kale Kokmara menyampaikan aspirasi di kantor BPN Takalar, Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Rabu (6/3/2019) sore. Warga memprotes pengabulan kasasi BPN Takalar di Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Takalar terkait harga ganti rugi lahan warga 50.000 per meter. 

TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALLASSANG - Warga Kale Kokmara berunjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar, Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Rabu (6/3/2019) sore. 

Warga memprotes pengabulan kasasi BPN Takalar di Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Takalar terkait harga ganti rugi lahan warga 50.000 per meter.

Akibat unjuk rasa ini, pembangunan Bendungan Pammukkulu di Kale Kokmara, Kecamatan Polongbangkeng Utara yang saat ini dalam tahap proses  pengerjaan dan pembebasan lahan terancam tidak dilanjutkan.

Baca: Disaksikan Menteri Pertanian, Warga Wajo Perebutkan Kambing Bantuan

Baca: Hari Libur, Ini Yang Dilakukan Bupati, Wabup, Sekda dan Dandim 1425 Jeneponto

Baca: Mulai April, Pemkot Palu Mengaku Tidak Mampu Lagi Tanggung Jadup Pengungsi

Kordinator Lapangan (korlap) aksi Muallim Bahar menjelaskan, dia bersama warga menolak pembangunan Bendungan Pamukkulu. Warga juga menuntut agar harga Rp 3.500 per meter dinaikkan menjadi Rp 50.000 per meter.

“Kami menolak pembangunan Bendungan Pamukkulu selama harga 50.000 per meter tidak disepakati. Harga pembebasan lahan setelah pengabulan kasasi BPN Takalar hanya 3.500 rupiah per meter. Itu kan tidak manusiawi,” tegas Muallim saat orasinya. Rabu (6/3/19) sore.

"Dulu di Pengadilan Negeri Takalar, uang ganti rugi lahan warga untuk pembangunan bendungan Panmukulu disepakati 50.000 per meternya. Tapi BPN Takalar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menang. Kini kami dapat ganti rugi hanya 3500 per meternya," kata salah satu peserta aksi, Susi.

Menanggapi hal ini, Caleg DPR RI dari partai Gerindra, DR Hj Patmawati S Kp M Kes menyatakan wacana ganti untung yang dilontarkan presiden Jokowi beberapa waktu lalu tidak berlaku bagi warga Kale Kokmara

"Jokowi kan sudah bilang, bahwa semua proyek infrastruktur, pembebasan lahannya dilakukan dengan model ganti untung," kata Patma kepada awak media, Rabu (6/2/2019) sore.

"Lah, sekarang, di proyek bendungan Pammukkulu, lahan warga hanya dihargai Rp 3.000 per meternya," tambah Patma.

"Pengadilan Negeri Takalar sudah memutus harga yang layak sebagai win-win solution beberapa waktu lalu. Kalau memang "ganti untung", harusnya sudah tidak ada lagi upaya hukum dari pemerintah setelah warga menang di Pengadilan Negeri Takalar. Jika begini, yang mau untung rakyat atau pemerintah?" tutup Patma.

Laporan Wartawan TribunTakalar.com, @syahrul_padli

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

1

A

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved