Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tindak Lanjuti MoU Kemendes dan Polri, Sejumlah Kades Dipanggil Unit Tipikor Polres Pinrang

Puluhan kepala desa lingkup Kabupaten Pinrang memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HERY SYAHRULLAH
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Polres Pinrang, Jl Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Puluhan kepala desa lingkup Kabupaten Pinrang memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Mereka dipanggil untuk diperiksa di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Polres Pinrang, Jl Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Selasa (5/3/2019).

Tampak sejumlah kepala desa memasuki ruangan secara bergilir untuk memenuhi pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup itu.

Baca: Undata Palu Catat 74 kasus DBD Dalam Dua Bulan, 3 Meninggal Dunia

Baca: Jadwal MotoGP 2019 Qatar Pekan Ini Live Trans 7, Berikut Analisis 4 Tim Siapa Peluang Juara?

Baca: Lima Bulan Berlalu, Atlet Porda Bantaeng Belum Terima Bonus

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya membenarakan adanya pemeriksaan tersebut.

Ia menyebutkan, pemeriksaan itu hanyalah bagian dari tindak lanjut MoU antara Kementerian Desa dan Polri.

"Benar ada pemanggilan. Tapi, hanya bentuk tindak lanjut dari MoU Polri dengan Kementrian Desa mengenai dana desa," katanya.

Dharma menyebutkan, MoU itu memuat tentang aturan kerja sama terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.

"Kita sama-sama melakukan pencegahan, pengawasan dan penanganan terkait dana desa," jelasnya.

Dharma menambahkan, pemeriksaan itu dilakukan juga sebagai bagian dari upaya penyamaan persepsi terkait penggunaan dana desa.

"Jika ada persamaan persepsi, maka akan jauh lebih efektif menjalankan tugas," pungkasnya.

Untuk diketahui, semua kepala desa dari 12 kecamatan akan dipanggil. (TribunPinrang.com)

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

A

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved