Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi

Kejati Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi PD Parkir Makassar, Begini Modusnya

Dari fakta-fakta hukum inilah nantinya akan dilihat alat bukti apa yang diperoleh sebelum menetapkan tersangka.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Muh. Irham
twitter @AlanNitinegoro1
Ratusan kendaraan roda dua diparkir di depan Toko Bintang Jl Pengayoman Makassar 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PD Parkir Makassar Raya. Meski telah memeriksa saksi-saksi, namun sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.

Para saksi yang telah diperiksa terdiri dari badan pengawas, auditor independen, mantan Dirut PD Parkir Makassar Raya, serta Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, untuk menetapkan tersangka, harus sesuai dengan fakta-fakta hukum.

Dari fakta-fakta hukum inilah nantinya akan dilihat alat bukti apa yang diperoleh sebelum menetapkan tersangka.

Kasus ini mulai diusut oleh penyidik Kejati Sulsel sejak akhir 2018 lalu. Dugaan sementara, modus korupsi di perusahaan daerah ini adalah, PD Parkir hanya menyetorkan sebagian kecil pendapatan ke Dispenda. Bahkan PD Parkir disebut melanggar sejumlah UU seperti Permendagri 13 tahun 2006, UU No 1 tahun 2004 dan UU No 5 tahun 1962.

Pendapatan PD Parkir Makassar sebenarnya bisa mencapai Rp 90 miliar per tahun berdasarkan jumlah kendaraan. Namun nyatanya pendapatan PD Parkir di bawah Rp 10 miliar. Itupun yang disetor ke Dispenda hanya Rp 350 juta.

Pelanggaran lainnya yang dilakukan PD Parkir adalah setoran pajak. Dikatakan yang berhak menarik pajak adalah SKPD pemungutan terkait, dalam hal ini Dispenda. "Perusda (PD Parkir) hanya dikenal penetapan tarif jasa pelayanan saja," ungkapnya.(*/tribun-timur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved