Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

8 Fakta ABG Jalin Asmara Terlarang Hingga Tidur dengan Kepala Desa, Dipaksa Aborsi saat Hamil Besar

Kali ini pejabat desa, Kepala Desa ( Kades) di Kabupaten Timor Tengah Utara punya hubungan gelap dengan anak di bawah umur atau tergolong ABG.

Editor: Rasni
Tribunnews
8 Fakta ABG Jalin Asmara Terlarang Hinggan Tidur dengan Kepala Desa, Dipaksa Aborsi saat Hamil Besar 

8 Fakta ABG Jalin Asmara Terlarang Hingga Tidur dengan Kepala Desa, Dipaksa Aborsi saat Hamil Besar

TRIBUN-TIMUR.COM - Satu lagi kabar asmara terlarang melibatkan pejabat. 

Kali ini pejabat desa, kepala desa ( Kades) di Kabupaten Timor Tengah Utara punya hubungan gelap dengan anak di bawa umur atau tergolong ABG

Diberitakan dirinya sempat mengalami banyak hal tak menyenangkan dari si Kades. 

Mulai dari meniduri berkali kali hingga dipaksa aborsi saat habil besar. 

Baca: Film Dilan 1991 vs Novel Dia Adalah Dilanku Tahun 1991 yang Buat Kecewa dan Tak Seindah Pendahulunya

Baca: Buruan! Promo Gantung Alfamart Dua Hari Lagi, Ini Daftar Promonya

Baca: Tanjung Bunga Geber Penjualan Cluster Baru, Libatkan 20 Agent Property

Fakta-fakta tentang hubungan gelap sang kades itu, diungkapkan oleh Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto.

Ia menjelaskan kepala desa itu berinisial SP.

Sementara kekasih gelapnya adalah YN.

Berikut fakta-fakta hubungan gelapa sang kepala desa dengan gadis idamannya:

1. Bikoni Ninulat

SP adalah seorang kepala desa di Kecamatan Bikomi Ninulat, Kabupaten TTU.

Tidak hanya menjalain asmara, SP dan YN juga sampai diduga melaukan tindak persetubuhan layaknya suami istri.

 Dugaan persetubuhan itu terjadi sekitar tiga tahun lalu.

Tepatnya pada Tahun 2016.

Baca: Jadwal Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol Akhir Pekan Ini Big Match El Clasico & Napoli vs Juve

Baca: Liburan ke Eropa DP 4 Jutaan, Korea 3 Jutaan, Hanya di Al Jasiyah Travel Fair

Baca: Tahap Pertama, 10 Penyuluh Pertanian Sudah Ikuti Tes PPPK Pemkab Barru

3. Tiga Kali Hubungan Badan

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved