Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Negara Asing juga Miliki e-KTP, Bisa Ikut Memilih di Pemilu 2019? Ini Penjelasan Kemendagri

Tak hanya Warga Negara Indonesia (WNI), ternyata Warga Negara Asing (WNA) juga bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Editor: Anita Kusuma Wardana
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Kepala Satuan Pelaksana Dukcapil Kelurahan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Ahmad Yusuf, menunjukkan e-KTP bagi warganya yang telah selesai dicetak, Kamis (30/8/2012). 

TRIBUN-TIMUR.COM-Tak hanya Warga Negara Indonesia (WNI), ternyata Warga Negara Asing (WNA) juga bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Fakrullah mengatakan selama ini tidak ada masalah warga negara asing (WNA) memiliki KTP elektronik di Indonesia.

Dia menjelaskan sudah banyak WNA yang memiliki KTP elektronik, mengingat aturan Adminduk sudah diterapkan pada 2006 lalu dan tidak pernah bermasalah.

"WNA punya KTP elektronik sudah banyak dan tidak masalah kok," jelas dia saat dihubungi, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Baca: Inilah Sosok Muh Yasir Caleg Golkar DPR RI di Mata Warga Bone: Peduli, Komitmen dan Merakyat

Baca: Syahrini Resmi Jadi Istri Reino Barack, Luna Maya Masih Simpan Foto Mantan, I do Still Love Him

Baca: Ratusan Pendukung Prabowo-Sandi Demo Depan Kantor Bawaslu Sulsel, Ini Tuntutannya

E-KTP
E-KTP ()

Lantas dengan kepemilikan e-KTP, bisakah seorang WNA ikut memilih saat Pemilu 2019 mendatang?

Pasalnya, dalam KTP tersebut, jelas tertulis warga negara dari negara asalnya.

"Tidak bisa mereka memilih. Kan sudah tertulis kewarganegaraannya, misal dari China, dari Malaysia atau dari mana? Itu kan tidak diperbolehkan mencoblos," lanjutnya.

Baca: Maia Estianty Hadiri Akad Nikah Syahrini & Reino Barack, Gaya Mantan Istri Ahmad Dhani Jadi Sorotan

Baca: Piala AFC 2019 - PSM Hadapi Home United, Ketua LAJ Malili Optimis PSM Raih 3 Poin

Baca: Ratusan Pendukung Prabowo-Sandi Demo Depan Kantor Bawaslu Sulsel, Ini Tuntutannya

Syarat Kepemilikan e-KTP

Syarat memiliki KTP elektronik dari Indonesia sesuai dengan aturan adalah, harus 17 tahun dan atau sudah menikah dan harus memiliki izin tinggal tetap dari Imigrasi setempat.

KTP yang didapat pun tidak seumur hidup sebagaimana yang tertulis untuk warga negara Indonesia.

"Tidak akan seumur hidup. WNA yang punya KTP, masa berakhirnya sesuai dengan izin tinggal dari Imigrasi. Misalnya dapat izin hanya satu tahun atau tiga tahun, ya sesuai saja," katanya.

KTP yang dimiliki WNA, lanjut Zudan, dapat digunakan oleh WNA untuk mengurus perbankan, pajak dan juga fasilitas kesehatan.

Pokok pentingnya, untuk pendataan warga negara asing yang tinggal di Indonesia selama ini.

Baginya, hal tersebut penting untuk menyamai administrasi kependudukan seperti halnya negara-negara maju lainnya.

Baca: Inilah Sosok Muh Yasir Caleg Golkar DPR RI di Mata Warga Bone: Peduli, Komitmen dan Merakyat

Baca: Syahrini Resmi Jadi Istri Reino Barack, Luna Maya Masih Simpan Foto Mantan, I do Still Love Him

Baca: Ratusan Pendukung Prabowo-Sandi Demo Depan Kantor Bawaslu Sulsel, Ini Tuntutannya

"Kita mau data yang kita punya seperti pendataan di negara-negara maju lainnya lho. Masa manual terus?" ucapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved