Polres Bantaeng Tangani Kasus Satpam dan Paman Cabuli Anak di Bawah Umur
Korban masih berusia 14 tahun. Sedangkan pelaku berusia 40 tahun, mereka juga masih memiliki hubungan kekerabatan.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng menangani dua kasus pencabulan selama tahun 2019.
Kasus pertama terjadi pada bulan Januari 2019 di Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng.
Korban masih berusia 14 tahun. Sedangkan pelaku berusia 40 tahun, mereka juga masih memiliki hubungan kekerabatan.
Pelaku masih berstatus sebagai paman tiri dari korban pencabulan. Keduanya tinggal dalam rumah yang sama.
Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri mengatakan kasus pencabulan ini sudah masuk tahap penyelidikan dan penanganan unit PPA Polres Bantaeng.
"Korbannya hamil, makanya dilakukan tes DNA untuk mengetahui hasilnya," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Senin (25/2/2019).
Selain itu, Polres Bantaeng juga telah menangani kasus pencabulan yang dilakukan satpam sekolah terhadap pelajar SMP.
Kejadian itu terjadi pada salah satu sekolah MTs di Bantaeng, bulan Februari 2019.
Korban masih berusia 14 tahun dan pelaku sudah berusia 50 tahunan. Juga kini telah ditangani PPA Polres Bantaeng.
Sementara itu, Dinas PMDPPPA Bantaeng, mencatat ada tujuh kasus pencabulan selama tahun 2018.
Kabid PPPA, Dinas PMDPPPA Bantaeng, Ramlah menjelaskan bahwa dari deretan kasus kekerasan seksual itu menimpa anak dibawah umur.
"Mirisnya lagi, tindakan bejat itu dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri," jelasnya. (*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13