Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2019

Reaksi Wali Kota Solo Siap Dipecat Asal Jokowi Menang, Bersama Gubernur Jateng Terbukti Melanggar UU

Konsekwensi ini diambil Walikota Solo sebagai pertanggungjawabannya setelah dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Jawa Tengah mengkampanyekakn Jokowi

Editor: Mansur AM
KOMPAS.com/Labib Zamani
WaliKota Solo FX Hadi Rudyatmo 

TRIBUN-TIMUR.COM - Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, siap dipecat dari jabatannya sebagai Walikota Solo sebagai konsekwensi dukungan terhadap Pasangan Capres & Wapres 01 Jokowi-KH Maruf Amin. 

Konsekwensi ini diambil Walikota Solo sebagai pertanggungjawabannya setelah dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Jawa Tengah.

Walikota Solo termasuk di antara 31 kepala daerah bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dinyatakan bersalah oleh Bawaslu melanggar UU Pemda.

Baca: Diungkap Polisi, Ini Kabar Terbaru Vanessa Angel Setelah 20 Hari Dipenjara Kasus Prostitusi Artis

Baca: Pengakuan Fela Si Gadis Indonesia Laku Dijual Rp 19 M ke Politisi Jepang, Diminta Lakukan Hal Ini!

Baca: Jadwal Live Streaming RCTI Indonesia vs Vietnam Kick Off 15.30 WIB, Prediksi Lineup & Head to Head

Baca: Foto & Identitas 3 Polisi Polda Sulsel & Cewek yang Ditangkap Pesta Sabu di Hotel, Ini Barang Bukti

Walikota Solo mengatakan kesiapan jika nanti ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal keterlibatannya dalam deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah pada 26 Januari 2019.

Bahkan, dia pun siap menerima konsekuensi apa pun termasuk jika kemungkinan dicopot jabatannya sebagai wali kota Surakarta karena melanggar aturan.

Seperti diketahui, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah memutuskan bahwa deklarasi pemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin yang diprakarsai Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dan dihadiri 31 kepala daerah itu melanggar aturan.

Melanggar aturan yang dimaksudkan bukan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Bawaslu Jateng juga telah menyerahkan penanganan pelanggaran netralitas yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah kepada Kemendagri.

"Silakan ditegur, kita siap. Dipecat pun kita siap," kata Rudy seusai menghadiri Haul ke-9 Gus Dur di Stadion Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/2/2019) malam.

Meski jabatan wali kota melekat dalam dirinya, Rudy mengatakan, dirinya punya hak untuk ikut berkampanye memenangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

Sebab, dia merupakan Ketua DPC PDI-P Kota Surakarta.

Sila Follow Instagram Tribun Timur untuk News  Update

Subscribe juga Youtube Tribun Timur untuk News Video Update

Baca: Diungkap Polisi, Ini Kabar Terbaru Vanessa Angel Setelah 20 Hari Dipenjara Kasus Prostitusi Artis

Baca: Pengakuan Fela Si Gadis Indonesia Laku Dijual Rp 19 M ke Politisi Jepang, Diminta Lakukan Hal Ini!

Baca: Jadwal Live Streaming RCTI Indonesia vs Vietnam Kick Off 15.30 WIB, Prediksi Lineup & Head to Head

Baca: Foto & Identitas 3 Polisi Polda Sulsel & Cewek yang Ditangkap Pesta Sabu di Hotel, Ini Barang Bukti

"Saya ketua partai ditugasi menjadi wali kota.

Jadi tidak boleh saya netral.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved