Sungguh Biadap Lelaki di Gowa Ini, Perkosa Ponakannya yang Tidur di Ruang Tamu Usai Takziah Ibunya
Sapri Dg Naba tinggal di Dusun Pajokki, Desa Tanrana, Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel), Kabupaten Gowa, tak jauh dari rumah korban.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Sapri Dg Naba (33), pelaku pemerkosaan gadis remaja telah ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
Petani ini dilaporkan memperkosa keponakannya sendiri, KD (12), Kamis (27/9/2018) lalu.
Sapri Dg Naba tinggal di Dusun Pajokki, Desa Tanrana, Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel), Kabupaten Gowa, tak jauh dari rumah korban.
Kabag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Rabu (20/2/2019), menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Sapri, ayah dua anak ini, mengunjungi rumah korban untuk mengikuti takziah meninggalnya ibu kandung korban.
Usai takziah, seluruh keluarga menginap di rumah KD.
"Korban ketika itu tertidur lelap di ruang tamu bersama anak pelaku. Tengah malam, pelaku ikut berbaring di samping korban dan meremas payudaranya," kata AKP Mangatas, saat merilis kasus tersebut.
Sapri tak berhenti sampai di situ. Dia selanjutnya memperkosa korban, membekap mulutnya agar tak bersuara.
"Pemerkosaan dilakukan di ruang tamu, yang ketika itu banyak keluarga korban tidur di ruang tamu namun semuanya tertidur lelap," tambah Tambunan.
Kasus pemerkosaan ini baru terungkap beberapa bulan kemudian setelah korban memberanikan diri menceritakan kepada keluarga.
Ayah korban yang mengetahui anaknya diperkosa kemudian melapor ke Polres Gowa.
"Korban telah menjalani visum. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi," tandas Tambunan.
Selain itu, telah dilakukan rekonstruksi di rumah korban yang dihadiri penyidik, identifikasi Polres Gowa, korban, saksi-saksi dan keluarga korban.
"Jumlah adegan rekonstruksi sebanyak 19 adegan. Penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka sejak tanggal 18 Februari 2019," kata Tambunan.
Sebagai barang bukti penyidik mengamankan satu lembar baju korban dan 1 lembar celana korban.
Atas perbuatannya, Sapri Dg Naba kini terancam hukuman penjara paling lama lima belas tahun. Ia dijerat Pasal 81 Jo 76d UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95