Komisioner Bawaslu Sulsel: Reses Anggota Dewan Boleh Bagi-bagi Uang Transport
Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) Amrayadi, hadir langsung dalam sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) Amrayadi, hadir langsung dalam sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Bawaslu Bulukumba, Rabu (20/2/2019).
Sosialisasi dilaksanakan di hotel Agri Bulukumba, Jl R Suprapto, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu tersebut, memberikan kesempatan kepada audiens untuk memberikan saran dan pertanyaan kepada Bawaslu.
Pertanyaan disampaikan kepada Bawaslu bervariasi, salah satunya tentang prosedur reses yang kerap dilaksanakan para anggota dewan.
Dalam pelaksanaanya, anggota dewan menghadiri reses dan kerap membagikan uang transport dan semacamnya.
Menanggapi pertanyaan audiens, Amrayadi, menjelaskan, pemberian uang transport dari anggota dewan yang sedang reses, sah-sah saja.
"Anggota dewan melakukan reses itu hal yang wajar. Pemberian uang transport juga sah-sah saja," jelas Amrayadi.
Yang salah, kata Amrayadi, jika ada anggota dewan yang melakukan reses sambil berkampanye, atau menyelipkan kartu nama sebagai calon legislatif (Caleg).
Begitupun dengan caleg yang memberikan bantuan kepada korban bencana, Bawaslu, lanjut Amrayadi, tidak mungkin melarang.
"Caleg beri bantuan itu diperbolehkan. Dosa kami jika melarang. Silakan berikan bantuan, namun jangan ada kampanye terselubung. Bawa nama pribadi saja," pungkas Amrayadi. (TribunBulukumba.com).
Baca: Vivo U1 Dijual Mulai Harga Rp 1 Jutaan, Spesifikasi Disebut Kembaran Y95 yang Dijual Rp 3 Jutaan
Baca: Horeee Jadi Sarjana di Unhas Makassar Kini Lebih Mudah, Rektorat: Seminar Proposal Dihilangkan
Baca: Mengenang sang Bapak Mode Karl Lagerfeld, Otak di Balik Kesuksesan Chanel dan Jadi Penyelamat Fendi