Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi Yudisial Telusuri Pelanggaran Hakim Vonis Bebas Bandar Narkoba 3,5 Kg

Majelis Hakim Pengadilan beberapa hari lalu menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Syamsul Rizal alias La Kijang (32), ditenggarai ada kejanggalan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Tribunnews
Orangtua Wajib Waspada, Sulsel Darurat Narkoba Kini Masuk Desa, Ini Buktinya 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memastikan akan menelusuri putusan Pengadilan Negeri Makassar, terhadap bandar narkoba asal Kabupaten Pinrang.

Majelis Hakim Pengadilan beberapa hari lalu menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Syamsul Rizal alias La Kijang (32), ditenggarai ada kejanggalan.

Baca: Anggaran Minim, BPBD Toraja Utara Ngutang untuk Atasi Longsor

"Kami akan telusuri dulu," kata Kepala Bidang Pengawasan Hakim KY RI, Sukma kepada Tribun, Kamis (14/02/2019).

Meskipun tidak ada laporan diterima, KY akan menesuri informasi itu. Kata Sukma, KY tidak dapat menilai benar atau tidaknya suatu putusan, tetapi hanya dapat melakukan pemeriksaan terhadap ada-tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim di persidangan. 

Jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran etiknya, KY akan menjadikan sebagai prioritas untuk dikaji, sekaligus untuk memastikan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Baca: Usai Pelantikan, BM-SBj Sapa Warga Luwu di Hotel MaxOne Makassar

"Kalau terbukti melanggar Kode Etik Hakim, dikenakan sanksi. Apa indikasi pelanggarannya? (di luar soal vonis)," sebutnya.

Vonis bebas dibacakan Majelis Hakim Pengadilan yang dipimpin langsung oleh Rika Mona Pandegirot selaku Ketua dan dua hakim anggota lainya Cenning Udiana dan Aris Gunawan pada Selasa 8 Januari 2019 beberapa lalu.

Sekedar diketahui Kijang  dibekuk tim Subdit 1 DitResNarkoba Polda Sulsel di Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada 28 Mei 2018.

Baca: Setiap Senin, Lapak Baca At-Talim Sediakan Ruang Baca Buku di Lasinrang Park

Sebelum ditangkap,Kijang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO ) Polres Pinrang sejak April 2016 lalu.

Penangkapan Kijang bermula dari adanya informasi bahwa ia sedang dalam perjalanan menggunakan Speedboat dari perbatasan Philipina menuju Sungai Nyamuk.

Selanjutnya, Tim yang dipimpin langsung Kasubdit 1 DitResNarkoba Polda Sulsel pun bergerak cepat menuju kota Tarakan dan meringkus Kijang di daerah itu.

Baca: Belum Finalisasi di snmptn.ac.id, Ingatkan Kepala Sekolah! LTMPT Perpanjang Pendaftaran SNMPTN 2019

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondany sebelumnya Kijang adalah bandar besar dari jaringan Cullang, bandar narkotika beromzet 1,2 Triliun yang ditembak mati di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Setelah Cullang ditembak mati Agustus 2017 dan sebelum Kijang ditangkap di Pasangkayu. Polda juga menangkap rekan Cullang dan Kijang di Kota Medan.

"Yang ditangkap di Medan itu adalah jaringan yang sama, ini terkait barang bukti sabu seberat 5 kilo yang sudah kami musnahkan," ujar Kombes Dicky.

Penangkapan Kijang berdasarkan pada Laporan DPO / 15 / IV / 2016 / Res. Prg / Narkoba. Dan kini Kijang sudah dibawa ke Ditresnarkoba Mako Polda Sulsel.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved