JPU Benarkan Hakim Pengadilan Bebaskan Bandar Narkoba Asal Pinrang
"Benar terdakwa divonis bebas," kata JPU Andi Hariani Gali kepada wartawan, Selasa (12/02/2019).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Barat, Andi Hariani Gali membenarkan terdakwa Syamsul Rizal alias La Kijang (32), divonis bebas.
Kijang merupakan bandar besar narkoba di Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada 28 Mei 2018.
Ia juga adalah bandar besar dari jaringan Cullang, bandar narkotika beromzet Rp 1,2 Triliun yang ditembak mati di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Baca: Di Hadapan Kemendagri, Bupati Gowa Janjikan Pemilu Damai
Baca: Isu Aliran Dana Dinkes ke Oknum Anggota DPRD Parepare, Ini Kata Eks Kadis Kesehatan
Menurut JPU vonis bebas itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rika Mona Pandegirot pada Rabu 9 Januari 2019 lalu.
"Benar terdakwa divonis bebas," kata JPU Andi Hariani Gali kepada wartawan, Selasa (12/02/2019).
Menurut Hariani atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, JPU telah mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kasasinya kita sudah ajukan," sebutnya.
Baca: Jika Juarai AFC Cup 2019, Segini Besaran Hadiah Diterima PSM Makassar
Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa yamsul Rijal karena dianggap tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua dan dakwaan ketiga.
Dalam amar putusanya, Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Kijang didakwa bersalah melakukan tindak pidana "melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Baca: Menlu RI Diagendakan Diskusi Bareng Guru dan Siswa di Makassar
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar sebagaimana diatur dala pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan pertama.
Dari dakwaan itu, Syamsul Rijal lalu dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000, ssubs 2 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU pada 13 Desember 2018. Dalam tuntutan juga menyebutkan barang bukti berupa barang bukti yang disisihkan dengan berat 20,4097 gram telah dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Pinrang.
Baca: Pendaftaran CPNS Kota Palu Dibuka, Ini Jadwal dan Koutanya
Pemusnahan itu berdasarkan Berita Acara Pemusnahan tanggal 22 Februari 2018 dalam perkara an. terpidana Edi Candra bertemanMenetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Sekedar diketahui Kijang dibekuk tim Subdit 1 DitResNarkoba Polda Sulsel di Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada 28 Mei 2018.