Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

JPU Benarkan Hakim Pengadilan Bebaskan Bandar Narkoba Asal Pinrang

"Benar terdakwa divonis bebas," kata JPU Andi Hariani Gali kepada wartawan, Selasa (12/02/2019).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
muslimin emba/tribun-timur.com
ILUSTRASI penangkapan pengedar narkoba 

Sebelum ditangkap,Kijang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO ) Polres Pinrang sejak April 2016 lalu.

Baca: Dinilai Mubazir, Disbudpar Maros Akan Kelola Gedung Pusat Oleh-oleh

Penangkapan Kijang bermula dari adanya informasi bahwa ia sedang dalam perjalanan menggunakan Speedboat dari perbatasan Philipina menuju Sungai Nyamuk.

Selanjutnya, Tim yang dipimpin langsung Kasubdit 1 DitResNarkoba Polda Sulsel pun bergerak cepat menuju kota Tarakan dan meringkus Kijang di daerah itu.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondany sebelumnya Kijang adalah bandar besar dari jaringan Cullang, bandar narkotika beromzet 1,2 Triliun yang ditembak mati di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Baca: Gelar Mubes, XYC Makassar Tetapkan Ketua Periode 2019/2020

Setelah Cullang ditembak mati Agustus 2017 dan sebelum Kijang ditangkap di Pasangkayu. Polda juga menangkap rekan Cullang dan Kijang di Kota Medan.

"Yang ditangkap di Medan itu adalah jaringan yang sama, ini terkait barang bukti sabu seberat 5 kilo yang sudah kami musnahkan," ujar Kombes Dicky.

Penangkapan Kijang berdasarkan pada Laporan DPO / 15 / IV / 2016 / Res. Prg / Narkoba. Dan kini Kijang sudah dibawa ke Ditresnarkoba Mako Polda Sulsel.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved