Tolak Aturan Ojek Online, Mitra Driver Gojek Hadiri Forum Uji Public Kemenhub
Kedatangan para Mitra Driver Gojek tersebut merupakan penolakan Peraturan Menteri (PM) mengatur soal ojek online.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Puluhan Mitra Driver Gojek mengunjungi acara Uji Public rancangan aturan driver ojek online oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat di The Rinra Hotel, Jl Metro Tanjung Bunga No, Panambungan, Mariso, Makassar, Senin (11/2/2019).
Kedatangan para Mitra Driver Gojek tersebut merupakan penolakan Peraturan Menteri (PM) mengatur soal ojek online.
Untuk diketahui, saat ini pihak Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat melakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Perwakilan mitra driver Gojek, Fahrul dalam. forum tersebut mengatakan menolak peraturan tersebut karena dapat merugikan pihak driver, konsumen dan pihak Gojek.
Menurutnya, kondisi pasar yang terjadi di Makassar berbeda dengan Jakarta yang telah dilakukan uji publik.
"Kami menolak bukan berarti tidak diuji publik, tapi inilah keputasan dari uji publik tersebut," kata Fahrul.
VP Corporate Affairs Gojek, Michael saat mengkonfirmasi Tribun Timur, Senin (11/2/2019) melalui pesan whatsapp mengatakan saat ini masih menggu hasil akhir dari rancangan Permenhub tersebut.
"Saat ini masih berbentuk rancangan dan sedang dalam proses sehingga kami belum dapat berkomentar banyak. Kami berharap Rancangan Permenhub ini disusun secara partisipatif, objektif, seksama dan komprehensif. Tentu dengan mempertimbangkan kepentingan mitra pengemudi, pengguna demi keberlangsungan industri dan ekosistem yang terkait dalam jangka panjang," tuturnya.
Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, setelah dilakukan uji publik, pihaknya akan melihat respons dari para driver dan masyarakat mengenai aturan ini.
"Mungkin nanti kalau ada beberapa masukan yang sangat sensitif, dan mungkin untuk dimasukkan dengan catatan akan dilakukan pembahasan kembali, itu akan diakomodir. Tapi kalau tidak ya paling hanya sebagai pengkayaan untuk diskusi," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Budi mengaku sejauh ini tak melihat adanya penolakan dari para driver mengenai isi peraturan terasebut. Dalam aturan baru tersebut, akan tersedia tiga poin yang diutamakan, yakni mengenai tarif, suspend dan keselamatan.
"Rata-rata ya di beberapa kota itu bukan bicara menyangkut substansi, bicaranya itu adalah masalah representasi tim 10 itu kemudian kenapa si b, kenapa tidak ada dari Medan," kata Budi.
Diketahui kota-kota yang telah dilakukan uji publik, yakni Makassar, Medan dan Bandung. Dalam waktu dekat ini juga akan dilakukan di Semarang dan Balikpapan.