Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Miliki Sabu-sabu, Polisi Bekuk Seorang Mahasiswa di Majene

Sat Narkoba Polres Majene menangkap seorang mahasiswa yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: edyatma jawi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/EDYATMA JAWI
Kasat Narkoba Polres Majene AKP Muh Ikhsan menjelaskan modus pengedaran pil boje di Majene, Kamis (7/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Edyatma Jawi

TRIBUNMAJENE.COM, MAJENE -- Sat Narkoba Polres Majene menangkap seorang mahasiswa yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka bernama Andi Muh Akbar alias Kuba' (24) asal Dusun Lambe, Desa Karama, Kecamatan Tinambung, Polewali Mandar (Polman). Ia merupakan mahasiswa di perguruan tinggi di Majene.

Kasat Narkoba Polres Majene, AKP Muh Ikhsan menjelaskan, tersangka ditangkap di kost-kostan di BTN Bumi Tupalayo Permai, Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Majene.

Baca: Curi Dua Unit Motor di Palu, Residivis Curanmor Ini Tertangkap Lagi

Baca: VIDEO: Bupati Luwu Utara Lihat Kondisi Keluarga Calon Penerima Bedah Rumah di Lodang

Baca: Begini Proses Perekrutan Perangkat Desa di Kampung Baru Luwu Utara

Baca: Warga Mappedeceng Luwu Utara Tutup Bendungan Baliase

Penggerebekan dilakukan Sat Narkoba Polres Majene pada 24 Januari lalu. Saat itu, Polisi mendatangi rumah tersangka dan menemukannya sedang memegang penutup botol yang berlubang.

Polisi lalu menggerebek kost-kostan Kuba'. Hasilnya ditemukan satu kaca pirex, enam korek gas dan satu alat isap bong yang terbuat dari botol air mineral.

Selain itu didapatkan pula satu sashet plastik berisi kristal bening yakni sabu-sabu. Bungkusan plastikstik itu ditemukan di rak cermin. Beratnya 0,15 gram.

"Didapatlah satu dari sahset sabu di rak cerminannya di kamar kost tersangka," jelas AKP Muh Ikhsan, saat konferensi pers di Mapolres Majene, Kamis (7/2/2019).

Hasil pemeriksaan, urine tersangka negatif narkoba. Namun atas kepemilikan sabu-sabu tu, Kuba' tetap akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1 subsd Pasal 127 ayat 1 huruf a.

AKP Muh Ikhsan menjelaskan, barang haram tersebut diperoleh tersangka dari Risal alias Faki. Risal beralamat di Desa Karama, Kecamatan Tinambung, Polman.

"Kami juga sudah melakukan penggerebekan disana, namun orang sudah tidak ada dirumay," ungkapnya.

Kata AKP Muh Ikhsan, Risal diduga memperoleh sabu-sabu dari Saddang. Saddang merupakan tersangka kasus sabu-sabu yang telah ditangkap oleh BNNK Polman.

Saat ini, Sat Narkoba Polres Majene masih mengintai keberadaan Risal yang me menjual sabu-sabu pada tersangka Kuba'. 

 Baca: Ketua Persakmi Bantaeng Baca Tribun Sejak Pertama Terbit

Baca: VIDEO Kasat Lantas Polres Bantaeng: Semoga Tribun Tetap Menjadi Teman Setia Kepolisian

Baca: 3,5 Jam Kapolda Sulsel Catat Masukan dari 29 Doktor Saat Diskusi Forum Dosen Majelis Tribun

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Baca: Mantan Bintang PSM Bantu Borneo FC ke 16 Besar. Bagaimana Nasib Persib, Persipura, dan Persebaya?

Baca: Hasil Liga Inggris - Gasak Everton, Man City Gusur Liverpool dari Puncak. Lihat Cuplikan Gol

Baca: Peringati Imlek, PSMTI Sulsel Songsong Perdamaian

Baca: GM Mall PiPo Berharap Pembaca Tribun Timur Makin Banyak

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved