Viral 'ATKP Pembunuh', Gegara Helm, Aldama Tewas di Tangan Senior di ATKP Makassar! Tersangka Baru?
Rusdi adalah taruna senior dari Aldama di kampus Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan Makassar atau ATKP Makassar
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hanya gara-gara helm, M Rusdi (21) tega menganiaya hingga mengakibatkan juniornya, Aldama Putra (19) tewas.
Kasus ini adalah Senior Vs Yunior. Rusdi adalah taruna senior dari Aldama di kampus Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) MAkassar.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan Aldama Putra tewas, terjadi di kampus ATKP MAkassar pada Minggu (3/2/2019) lalu.
Baca: Taruna ATKP Makassar Tewas, Inilah Deretan Kasus Junior Dianiaya Senior, Tak Sedikit Berujung Maut
Baca: Kronologi Aldama Taruna ATKP Makassar Tewas usai Dianiaya Senior, Banyak Luka, Pengakuan Sang Ayah
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengungkapkan, hasil pemeriksaan pelaku menganiaya karena pelanggaran tidak pakai helm.
"Pelaku memanggil korban, diarahkan ke salah satu kamar senior," kata Kombes Wahyu di Mapolrestabes, Selasa (5/2/2019) sore.
"Disitulah terjadi penganiayaan senior kepada yuniornya," lanjut Kombes Wahyu saat rilis kasus tersebut.
Rusdi diketahui menganiaya Aldama dengan cara memukul di bagian dada dan tubuh.
Tetapkan Tersangka
Aldama, putra sulung dari Pelda Daniel itu akhirnya meninggal dunia.
Pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar pun menetapkan M Rusdi tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.
Baca: Inilah Foto-foto mahasiswa ATKP Makassar Muhammad Rusdy Si Penganiaya Juniornya hingga Tewas, Bengis
Baca: Aldama Meninggal Dihajar Senior, ATKP Makassar: Kami Kehilangan
Kata Wahyu, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 22 saksi.
Dimana saksi-saksi ini adalah senior dan teman seangkatan almarhum di kampus ATKP Makassar.
"Jadi sampai sekarang ini kami sudah periksa 22 saksi, pemeriksaannya dari malam kejadian sampai pagi tadi, dan ditetapkan satu tersangka," jelas Wahyu.
Senior Aldama Putra, tersangka Muh. Rusdi diancam dengan pasal 351 ayat 3.