Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Taruna ATKP Makassar Tewas, Inilah Deretan Kasus Junior Dianiaya Senior, Tak Sedikit Berujung Maut

Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan atau ATKP Makassar, Aldama Putra tewas setelah dianiaya seniornya, Muh Rusdi (21).

Editor: Anita Kusuma Wardana
DOK PRIBADI
Aldama Putra Pangkolan 

TRIBUN-TIMUR.COM-Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan atau ATKP Makassar, Aldama Putra tewas setelah dianiaya seniornya, Muh Rusdi (21).

Diduga Rusdi nekat memukul Aldama Putra hanya karena tak memakai helm.

Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, Selasa (5/2/2019).

Baca: 3 Fakta Kasus Pencabulan Siswi SMP oleh Ayah Kandungnya saat Ditinggal Sang Ibu Merantau ke Malaysia

Baca: ILC TV One Semalam, Mulan Jameela Nangis Ingat Ahmad Dhani, Rocky Gerung vs Jack Boyd Si Pelapor

Baca: Citilink Indonesia Tunda Aturan Bagasi Berbayar, Harusnya Mulai 8 Februari, Lantas Kapan Berlaku?

"Pelaku memanggil korban, diarahkan ke salah satu kamar senior. Disitulah terjadi penganiayaan," kata Kombes Wahyu di Mapolrestabes, Selasa (5/2/2019) sore.

Akibat perbuatan Rusdi menganiaya Aldama dengan cara memukul di bagian dada dan tubuh. Aldama, putra sulung dari Pelda Daniel itu meninggal dunia.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, saat merilis kasus pembunuhan Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, saat merilis kasus pembunuhan Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Kota Makassar. (darul/tribun-timur.com)

Pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar pun menetapkan Muh. Rusdi tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Kata Wahyu, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 22 saksi. Dimana saksi-saksi ini adalah senior dan teman seangkatan almarhum di kampus ATKP Makassar.

"Jadi sampai sekarang ini kami sudah periksa 22 saksi, pemeriksaannya dari malam kejadian sampai pagi tadi, dan ditetapkan satu tersangka," jelas Wahyu.

Senior Aldama Putra, tersangka Muh. Rusdi diancam dengan pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan selambatnya, maksimal 15 tahun.

Suasana duka menyelimuti kediaman Almada Putra Pengkolan (19) Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) di Jl Leo Watimena 4, No 5 kompleks Landasan Udara (Lanud) Hasanuddin, Selasa (5/2/2019) malam.
Suasana duka menyelimuti kediaman Almada Putra Pengkolan (19) Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) di Jl Leo Watimena 4, No 5 kompleks Landasan Udara (Lanud) Hasanuddin, Selasa (5/2/2019) malam. (muslimin emba/tribun-timur.com)

Deretan Kasus Kekerasan Senior ke Junior

Kasus Aldama Putra bukanlah yang pertama, sejumlah kasus junior mengalami kekerasan seniornya di kampus pernah terjadi di Indonesia.

Bahkan, ada yang juga berujung maut.

Berikut deretan kasus kekerasan senior ke junior:

Halaman
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved