Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Janda di Bangun Jaya Luwu Timur Ditangkap Curi Emas 13 Gram

Pelaku masuk dengan cara mendobrak pintu belakang rumah kontrakan milik korban kemudian mengambil emas 13 gram di dalam lemari.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
ivan/tribunlutim.com
Anggota Polsek Mangkutana menangkap janda bernama Olva Tegel (23) di rumah kosnya di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (4/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Anggota Polsek Mangkutana menangkap janda bernama Olva Tegel (23), di rumah kosnya di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (4/2/2019).

Olva ditangkap karena diduga mencuri emas 13 gram milik tetangga kosnya bernama Hardianti Puspita Sari (22), Minggu (3/2/2019).

Terduga pelaku berasal dari Masani, Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng). Korbannya warga Desa Bangun Jaya.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang mengatakan pelaku mengakui sudah mencuri emas di kamar kos Hardianti Puspita Sari alias Santi.

Pelaku masuk dengan cara mendobrak pintu belakang rumah kontrakan milik korban kemudian mengambil emas 13 gram di dalam lemari.

"Pelaku mengakui kalau melakukan perbuatan tersebut karena hendak membayar utang," kata Akbar kepada TribunLutim.com.

Pelaku, kata Akbar, rencananya akan menjual emas hasil curiannya itu di kampung halamannya di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Pelaku beraksi saat korban bersama suaminya Hamzah (27) pergi ke rumah mertuanya di Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Luwu Timur.

Pelaku masuk lewat pintu belakang rumah kos dengan cara mendobrak. Emas diambil di lemari korban.

Ditangkapnya Olva atas kecurigaan korban karena pelaku hapal betul situasi kos hari itu.

Pelaku juga sering masuk ke kamar kos korban. Pengakuan korban kepada polisi, pelaku sempat melihatnya menaruh anting di dalam lemari pada Sabtu (2/2/2019).

Pada hari itu pula, korban sempat kehilangan uang. Sebelum uang hilang hanya korban dan pelaku di dalam kamar.

Pelaku saat mau ditangkap sedang mengemas barang-barangnya untuk pulang kampung. Polisi juga mengamankan emas curian yang disimpan pelaku.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mangkutana.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved