Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Panwaslu Pasimasunggu Timur Selayar Cari 25 Pengawas TPS, Ini Syaratnya

Panwaslu Pasimasunggu Timur selayar akan merekrut 25 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2019

Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
Hera
Pembentukan Pokja dan perekrutan pengawas TPS Panwaslu Pasimasunggu Timur Selayar 

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Panwaslu Pasimasunggu Timur selayar akan merekrut 25 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2019. Pendaftaran mulai dibuka 11 Februari 2019.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Panwaslu Pasimasunggu Timur sekaligus Kordiv Hukum penanganan pelanggaran Rijaluddin, kepada Tribunselayar.com, Jumat (1/2/2019).

" Jumlah 25 ini nantinya tersebar di enam desa seperti  Desa Bontobaru, Desa Bontojati, Desa Bontobulaeng, Desa Ujung,  Desa Bontomalling dan Desa  Lembang Baji," katanya.

Ia berharap pengawas TPS yang akan direkrut nantinya bisa bekerja secara profesional berintegritas jujur adil dan serta tidak, memiliki keberpihakan kepada peserta pemilu.

"Kami juga akan menerima tanggapan dari masyarakat terhadap nama yang akan mendaftar nantinya," tuturnya.

Berikut Ini Syarat Umum dan Syarat Khusus

A. Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
3. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
7. Berdomisili di wilayah Kelurahan/Desa bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)

B. Syarat Khusus
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Pasimasunggu Timur
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) Lembar
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
7. Surat pernyataan yang memuat :
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;
b. Tidak pernah menjadi anggota partaipolitik;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun ataulebih;
e. Bersedia bekerja penuhwaktu
f. Surat pernyataan bebas narkoba
g. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih
h. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
8. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon
9. Tempat pengambilan formulir berkas administrasi calon Anggota PengawasTPS Kelurahan/ Desa dapat diperoleh dan untuk informasi lebih lanjut silahkan mendatangi langsung Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pasimasunggu Timur
10. Dokumen pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pasimasunggu Timur, Jl. Poros
Ujung Desa Bontobulaeng samping kanan BPR Rumahnya H. Tasbih
11. Dibuat masing- masing rangkap tiga, terdiri satu asli dan dua fotocopy.

Baca: Viral! Kakek 60 Tahun Asal Sinjai Nikahi Wanita 21 Tahun! Begini Kisah dan Segini Uang Panainya?

Baca: Prabowo Subianto Sakit Apa Hingga Tak Hadiri Konsolidasi Nasional PKS? Padahal Semua Caleg PKS hadir

Baca: Terungkap Alasan Rocky Gerung Minta Pemanggilannyaa ke Kantor Polisi Ditunda

Baca: Kakek Asal Sinjai Nikahi Wanita Berusia 21 Tahun! Keluarga Broken Home, Masa Kecil Tika Bikin Sedih

Baca: Masih Berlaku Hari Ini Promo GO-PAY PAYDAY Cashback 50 Persen, Ini Daftar Merchant Resminya

Baca: Presiden AFC dan Exco FIFA Dinobatkan Jadi Raja ke-16 Malaysia

Baca: Klub Top Italia Resmi Dapatkan Kiper Kelahiran Indonesia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved