DPRD Luwu Timur Godok Ranperda Cagar Budaya, 46 Situs Diinventarisir
Sukman Sadike mengatakan sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pelestarian budaya.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan dan pelestarian cagar budaya sudah disosialisasikan di 11 kecamatan di Kabupaten Luwu Timur.
Sosialisasi terhitung dari 28-31 Januari 2019. Ada 46 situs budaya di Luwu Timur yang sudah diinventarisir oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudmudora) Luwu Timur.
Ketua Pansus, Sukman Sadike mengatakan sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pelestarian budaya.
Baca: Daftar snmptn.ac.id, Ini 5 Langkah Registrasi SNMPTN 2019, Jangan Sampai Salah Waktu Hanya 10 Hari
Baca: IMI Sulsel Agendakan Rakerprov, ini yang Akan Dibahas
Baca: Instagram Ustaz Abdul Somad Punya 7,2 Juta Follower, Berikut Daftar 108 IG Di-Follow UAS, Ada IG-mu?
DPRD Luwu Timur pun meminta masyarakat memberikan masukan terkait penyempurnaan ranperda yang sedang digodok tersebut.
Termasuk masih terbukanya usulan situs budaya yang belum terdata dari dinas. Kemudian usulan oleh dinas diserahkan teknisnya kepada tim ahli dari Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kalaupun ada usulan situs budaya akan didata dinas pariwisata kemudian diserahkan kepada tim ahli untuk dikaji," kata Sukman dalam rilisnya kepada TribunLutim.com, Jumat (1/2/2019).
Tim ahli kemudian yang menentukan situs yang dimaksud apakah masuk dalam cagar budaya daerah, provinsi ataupun budaya nasional.
Pelestarian budaya yang non-benda kata dia bisa dimulai dengan menghidupkan bahasa lokal. Seperti di Wotu dan di Sorowako yang punya bahasa khas sendiri.
Selain bahasa daerah, dimungkinkan juga tari-tarian tradisional yang juga diatur dalam ranperda karena merupakan warisan budaya.
Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam mengatakan ranperda pelestarian dan pengelolaan cagar budaya memerlukan banyak referensi.
Cara mendapat referensi yaitu pemangku adat akan diundang rapat di DPRD Luwu Timur untuk membahas hal lebih dalam.
"Perlu banyak pertimbangan dalam mengesahkan ranperda terkait cagar budaya ini menjadi perda," tuturnya.
Sebagai contohnya kata dia yaitu wilayah kecamatan Nuha yang berada dalam wilayah konsesi pertambangan milik PT Vale Indonesia,Tbk.
"Perlu duduk bersama, tidak hanya pemangku adat tapi juga Vale apabila terdapat situs budaya dalam wilayah konsesinya," katanya.
Baca: Pemkab Bantaeng Dorong Gerakan Pemuda Melawan Hoaks
Baca: Dinkes Bantaeng Catat, Ada 10 Kasus DBD Selama Januari 2019