Dibantu Resmob Polda Sulsel, Polsek Panakkukang Bekuk DPO Curas
Danur dibekuk polisi saat berada di Mall Panakkukang, Jl Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (24/1/2019).
Penulis: Amiruddin | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Amiruddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang warga Jl Borong Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Muh Danur Akmal (21), dibekuk anggota Reserse Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang.
Danur dibekuk polisi saat berada di Mall Panakkukang, Jl Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (24/1/2019).
Penangkapan pria yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) gegara diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) itu, dibackup anggota Resmob Polda Sulsel.
Baca: ASN Pemprov Sulbar Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
Baca: Waspada Penyakit Kanker Payudara, Cek 6 Tipe Orang yang Beresiko Tinggi, Wanita Berumur Lebih Banyak
Baca: Siapa Tamu Hotman Paris Aleta Molly yang Beri Berlian Rp 150 Juta, Berusia 18 Tahun? Cek Videonya
Danur dibekuk berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/ 913 / VII / K / 2018 / Restabes Makassar / Sektor Panakukang.
"Terduga pelaku mengakui telah melakukan curas pada beberapa wilayah di Kota Makassar," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim, Jumat (25/1/2019).
Namun saat dilakukan pengembangan, kata dia, Danur berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya.
Ia pun dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Jl Andi Mappaoddang, Kota Makassar, untuk mengangkat proyektil peluru yang bersarang di kakinya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit motor jenis Honda Beat berwarna putih, dengan nomor polisi DD 2474 QK.
Termasuk sebuah ponsel merek Oppo berwarna putih yang turut diamankan.
Saat ini, Danur telah digelandang ke Mako Polsek Panakkukang, Jl Pengayoman, Makassar guna proses hukum lebih lanjut. (*)