Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Pemprov Sulbar Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

Ialah Muh Ismail (47) diringkus di BTN Korongana, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Mamuju, Pukul 09.00 Wita, dini hari.

Penulis: Nurhadi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Nurhadi/Tribun
Muh Ismail (41) menutup muka dengan kain hitam. Tersangka kasus narkoba yang merupakan ASN Pemprov Sulbar. 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Salah seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju, Sulbar, Jumat (25/1/2019).

Ialah Muh Ismail (47) diringkus di BTN Korongana, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Mamuju, Pukul 09.00 Wita, dini hari.

Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah, mengungkapkan, Muh Ismail merupakan ANS lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar.

Baca: Menunggak, BPJS Malah Sarankan RSUD Bantaeng Ngutang ke Bank

Baca: Waspada Penyakit Kanker Payudara, Cek 6 Tipe Orang yang Beresiko Tinggi, Wanita Berumur Lebih Banyak

Baca: Siapa Tamu Hotman Paris Aleta Molly yang Beri Berlian Rp 150 Juta, Berusia 18 Tahun? Cek Videonya

"Ia berdinas di Badan Pendapatan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKDP). Dia (Muh Ismail) merupakan staf,"kata Anca sapaan Kasat Reskrim Polres Mamuju kepada wartawan di ruangan Satres Narkoba, Jl Ks Tubun, Rimuku, tadi.

Anca mengungkapkan, penangkapan Muh Ismail atas pengembangan penangkapan lima tersangka yang sebelumnya diringkus oleh personel Satres Narkoba Polres Mamuju.

"Di tangan Ismail, diamankan barang bukti satu saset narkotika jenis sabu-sabu. Dan kita akan eksplor nanti bagaimana peranannya pak Ismail karena ada keterkaitannya dengan penangkapan sebelumnya,"ujarnya.

Atas perbuatannya, Muh Ismail dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved