Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sembilan Hari, Polres Maros Bekuk Enam Pengedar Sabu

Sementara tiga orang diantaranya, juga merupakan warga Makassar. Warga Makassar tersebut, juga kerap beroperasi di Maros.

Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
ansar/tribunmaros.com
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Irvan Arfandi (tengah) bersama penyidiknya saat merilis kasus yang diungakapnya di lobi Mapolres. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Satuan Narkoba Polres Maros menangkap enam pengedar sabu dalam waktu sembilan hari. Penangkapan dimulai sejak 9 Januari lalu.

Enam tersangka tersebut ditangkap saat akan bertransaksi dibeberapa lokasi di Maros, diantaranya Simbang, Bantimurung dan Mandai.

Baca: Irwan Deng Ical Semangati Relawan IAS di Mamarita

Baca: Atap Pasar Tramo Maros Bocor, Tahun Ini Pemkab Kucurkan Anggaran Perbaikan

Baca: Disdukcapil Maros Harap Lapas Serius Mendata Warga Binaan

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Ivan Arfandi mengatakan, Senin (21/1/2019) dari enam tersangka polisi berhasil menyita barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 20 saset, dengan berat 10 gram.

Irvan menyampaikan, penangkapan tersangka yang berjumlah enam orang tersebut, pertama kali terjadi di wilayah Maros sejak ia menjabat.

"Kami menangkap enam tersangka penyalahgunaan sabu. Mereka semua ditangkap saat akan bertransaksi dan mencari pelanggan di wilayah Maros," kata Irvan saat merilis kasus penangkapan di lobi Mapolres.

Baca: Narkoba Marak, Polres Maros Harap Warga Melapor ke Polisi

Baca: JPKP Mamajang Raih Penghargaan Relawan Terbaik di Rakernas ke-4

Baca: TRIBUNWIKI: Ini 5 Tempat Makan Bubur Manado di Jalan Perintis Kemerdekaan! Boleh Dicoba!

Tiga dari enam pengedar narkoba tersebut merupakan warga dari kecamatan Bantimurung. Mereka bekerja sebagai penjual souvenir kupu-kupu.

Sementara tiga orang diantaranya, juga merupakan warga Makassar. Warga Makassar tersebut, juga kerap beroperasi di Maros.

"Para pengedar ini kita amankan di beberapa tempat berbeda. Mereka semuanya tidak satu jaringan. Tiga orang Maros dan sisanya dari Makassar. Barang bukti itu dipesan oleh orang Maros," katanya.

Keenam tersangka yakni, Agus Gunawan (28), Munawir (26), Desi Yana (47), Ramadan (22), Syahril (28) dan Akbar (23).(*)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved