Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmob Polsek Panakkukang Tembak Terduga Pelaku Curas

Andri berhasil dibekuk, setelah Resmob Polsek Panakkukang yang tengah berpatroli di Jl Sukaria, mendapat informasi warga yang menjadi korban curas

Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
polsek panakkukang
Seorang pria yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil dibekuk Unit Reserse Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang. Pria tersebut diketahui bernama Andri Gio (19), yang beralamat di Jl Tarakan, No 183, Kota Makassar. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Amiruddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pria yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil dibekuk Unit Reserse Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang.

Pria tersebut diketahui bernama Andri Gio (19), yang beralamat di Jl Tarakan, No 183, Kota Makassar.

Andri berhasil dibekuk, setelah Resmob Polsek Panakkukang yang tengah berpatroli di Jl Sukaria, mendapat informasi warga yang menjadi korban curas di Jl Hertasning.

Pelaku curas diketahui berhasil membawa kabur sebuah telepon seluler atau ponsel korbannya.

"Saat dikejar oleh warga, seorang pelaku terjatuh yang akhirnya menjadi bulan-bulanan warga. Anggota Resmob Polsek Panakkukang yang tiba di lokasi, segera mengevakuasi pelaku curas yang terjatuh ke Posko Resmob Polsek Panakkukang ," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim, Senin (21/1/2019).

Saat dilakukan pengembangan, terduga pelaku lainnya, Andri (19) berusaha melawan petugas.

Akibatnya, pria pengangguran itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di betis kirinya.

"Hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia selaku eksekutor, sedangkan rekannya berinisial X yang masih buron selaku joki," ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sebuah ponsel milik korbannya.

Andri dibekuk berdasar Laporan Polisi: LP/ 18 / I /K/2018/Restabes Makassar/Sek Rappocini.

Usai dibekuk, Resmob Polsek Panakkukang berkoordinasi dengan Polsek Rappocini, mengingat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Rappocini.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved