ASN Mamuju Jadi Tersangka Perusakan APK, Bupati Habsi Wahid: Saya Kecewa
Bupati Mamuju Habsi Wahid belum menentapkan sanksi terhadap AR (45), ASN Mamuju pelaku perusakan APK
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Bupati Mamuju Habsi Wahid belum menentapkan sanksi terhadap AR (45), Aparatus Sipil Negara (ASN) pelaku perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Nasdem.
Meski Polres Mamuju telah menetapkan AR sebagai tersangka. Namun, Habsi Wahid tak ingin bertindak gegabah.
"Apalagi tersulut emosi,"kata Habsi kepada wartawan, Senin (21/1/2019).
Baca: Usai Apel Pagi, Personel Lantamal VI Latihan PBB dan Bongkar Pasang Senjata
Baca: Gejala & Cara Mencegah Penyakit Kanker Usus Lebih Dini, Penyebab Istri Ustadz Maulana Meninggal
Baca: Dollah Mando : STQ Momentum Kembalikan Predikat Lumbung Tilawah dan Hafidz
Baca: Pelatih Baru PSM Tiba di Makassar 28 Januari
Baca: VIDEO : Ustadz Maulana Tegar di Samping Jenazah Sang Istri
Baca: Polres Soppeng Amankan Satu DPO Narkoba, Ini Identitasnya
Menurut Habis, terdapat prosedur hukum yang harus dipenuhi jika ingin memberikan sanksi kepada ASN yang merusak APK partai yang ia pimpin itu.
Sanksi tersebut, kata dia, tentu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.
"Kami serahkan seluruh prosesnya ke penegak hukum. Nanti ada putusan berkekuatan hukum tetap, baru kami bisa tentukan sanksi apa yang akan diberikan," ujar mantan Sekda Mamuju itu.
Habsi mengaku kecewa, lantaran tindak pidana yang dilakukan oleh AR dipicu mutasi jabatan. Padahal kata dia, mutasi jabatan lumrah dalam birokrasi.
Apalagi bersangkutan, lanjutnya, disinyalir kerap melalaikan tugas. Termasuk tidak masuk berkantor.
"Yah tentu kita harus bertindak tegas. Mutasi ini dinilai layak agar bersangkutan memperbaiki kinerja. Sekaligus menjadi contoh bagi ASN lain agar menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan baik,"kata dia.
"Kalau karena kecewa, saya kira tidak perlu seperti itu. Perbuatannya kan bisa menganggu ketertiban masyarakat dan pesta demokrasi. ASN punya regulasi mengikat, jika melanggar tentu ada sanksi. Nah mutasi itu sanksinya,"sambung Habsi.
Terpisah Kapolres Mamuju, AKBP Mohammad Rivai Arvan menjelaskan, kasus perusakan APK itu masih bergulir di Polres Mamuju.
Tersangka diancam Pasal 401 KHUP tentang perusakan dengan ancaman dua tahun penjaran.
"Sekaligus diancam Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam yang digunakan merusak APK, dengan ancaman sepuluh tahun penjara,"tutur Arvan sapaan Kapolres Mamuju.
Baca: Rutan Kelas IIB Enrekang Deklarasi Janji Kinerja
Baca: OJK Sulampua Sebut Likuiditas Bank Masih Aman
Baca: UMI Lepas 1.652 Mahasiswa KKN
Baca: Deng Ical: Masjid Kuatkan Ketahanan Sosial Kota Makassar
Baca: Aktivis Pecinta Lingkungan Sinjai Soroti Caleg Paku Pohon
Baca: TERUNGKAP Alasan Vanessa Angel Terjun di Prostitusi Online, Ingin Bayar Utang, Cicilan Rumah & Mobil
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube: