Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Mamuju Jadi Tersangka Perusakan APK, Bupati Habsi Wahid: Saya Kecewa

Bupati Mamuju Habsi Wahid belum menentapkan sanksi terhadap AR (45), ASN Mamuju pelaku perusakan APK

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/NURHADI
Bupati Mamuju H Habsi Wahid saat diwawancai wartawan di Makodim 1418 Mamuju, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Binanga, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Bupati Mamuju Habsi Wahid belum menentapkan sanksi terhadap AR (45), Aparatus Sipil Negara (ASN) pelaku perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Nasdem.

Meski Polres Mamuju telah menetapkan AR sebagai tersangka. Namun, Habsi Wahid tak ingin bertindak gegabah.

"Apalagi tersulut emosi,"kata Habsi kepada wartawan, Senin (21/1/2019).

Baca: Usai Apel Pagi, Personel Lantamal VI Latihan PBB dan Bongkar Pasang Senjata

Baca: Gejala & Cara Mencegah Penyakit Kanker Usus Lebih Dini, Penyebab Istri Ustadz Maulana Meninggal

Baca: Dollah Mando : STQ Momentum Kembalikan Predikat Lumbung Tilawah dan Hafidz

Baca: Pelatih Baru PSM Tiba di Makassar 28 Januari

Baca: VIDEO : Ustadz Maulana Tegar di Samping Jenazah Sang Istri

Baca: Polres Soppeng Amankan Satu DPO Narkoba, Ini Identitasnya

Menurut Habis, terdapat prosedur hukum yang harus dipenuhi jika ingin memberikan sanksi kepada ASN yang merusak APK partai yang ia pimpin itu.

Sanksi tersebut, kata dia, tentu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.

"Kami serahkan seluruh prosesnya ke penegak hukum. Nanti ada putusan berkekuatan hukum tetap, baru kami bisa tentukan sanksi apa yang akan diberikan," ujar mantan Sekda Mamuju itu.

Habsi mengaku kecewa, lantaran tindak pidana yang dilakukan oleh AR dipicu mutasi jabatan. Padahal kata dia, mutasi jabatan lumrah dalam birokrasi.

Apalagi bersangkutan, lanjutnya, disinyalir kerap melalaikan tugas. Termasuk tidak masuk berkantor.

"Yah tentu kita harus bertindak tegas. Mutasi ini dinilai layak agar bersangkutan memperbaiki kinerja. Sekaligus menjadi contoh bagi ASN lain agar menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan baik,"kata dia.

"Kalau karena kecewa, saya kira tidak perlu seperti itu. Perbuatannya kan bisa menganggu ketertiban masyarakat dan pesta demokrasi. ASN punya regulasi mengikat, jika melanggar tentu ada sanksi. Nah mutasi itu sanksinya,"sambung Habsi.

Terpisah Kapolres Mamuju, AKBP Mohammad Rivai Arvan menjelaskan, kasus perusakan APK itu masih bergulir di Polres Mamuju.

Tersangka diancam Pasal 401 KHUP tentang perusakan dengan ancaman dua tahun penjaran.

"Sekaligus diancam Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam yang digunakan merusak APK, dengan ancaman sepuluh tahun penjara,"tutur Arvan sapaan Kapolres Mamuju.

Baca: Rutan Kelas IIB Enrekang Deklarasi Janji Kinerja

Baca: OJK Sulampua Sebut Likuiditas Bank Masih Aman

Baca: UMI Lepas 1.652 Mahasiswa KKN

Baca: Deng Ical: Masjid Kuatkan Ketahanan Sosial Kota Makassar

Baca: Aktivis Pecinta Lingkungan Sinjai Soroti Caleg Paku Pohon

Baca: TERUNGKAP Alasan Vanessa Angel Terjun di Prostitusi Online, Ingin Bayar Utang, Cicilan Rumah & Mobil

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved