Kronologi Pemuda Tewas Ditikam Usai Minum Tuak di Gowa
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, pelaku dan korban awalnya sedang minum tuak bersama di Dusun Cambang
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Judding Bin Caca (17), pemuda Dusun Cambang, Kelurahan Sapaya, Kabupaten Gowa tewas ditikam, Minggu (20/1/2019) dinihari.
Judding meregang nyawa usai ditikam badik oleh salah seorang rekannya, ET (20) usai menggelar pesta minum tuak. Juddin mengalami luka tusukan sepanjang 4 cm pada perut sebelah kanan.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, pelaku dan korban awalnya sedang minum tuak bersama di Dusun Cambang, Kelurahan Sapaya, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa.
"Saat korban dan pelaku sedang minum tuak, keduanya mulai terlibat cekcok," kata Tambunan saat merilis kasus pembunuhan ini di Mapolres Gowa, Minggu (20/1/2019).
Tambunan melanjutkan, cekcok keduanya bermula ketika ET menawarkan sebatang rokok kepada Juddin, namun ditolak. Juddin yang mulai marah lalu diajak pulang oleh pelaku guna menghindari keributan.
"Dalam perjalanan pulang, Juddin yang dalam keadaan mabuk rupanya turun dari motor. Ia membuka baju dan menantang pelaku untuk berkelahi," ungkap Tambunan.
Juddin kian tak terkendali. Ia mengeluarkan kata-kata kotor dan mengayunkan bogem mentah ke arah pelaku. Setalah itu, pelaku membalas dengan mengeluarkan badik lalu menikam Juddin.
"Setelah melakukan penikaman, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah Kepala Desa sebelum akhirnya ditangkap oleh penyidik Reskrim Polsek Bungaya," tandas Tambunan.
Saat ini ET sebagai pelaku telah diamankan polisi di Mapolres Gowa, Jl. Syamsuddin Tunru, Sungguminasa Gowa.
Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) Juncto 76c UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.