Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bantah Personelnya Pungli, Dirlantas Polda Sulsel Cari Sopir Truk yang Diduga Menjadi Korban

penghentian laju truk seperti video yang beredar di akun instagram makassar_iinfo itu benar dilakukan oleh personelnya.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Nurul Adha Islamiah
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Agus Wijayanto 

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Agus Wijayanto, membenarkan adanya penghentian laju truk oleh personelnya di jalan Tol Makassar, Minggu (20/1/2019).

Menurutnya penghentian laju truk seperti video yang beredar di akun instagram makassar_iinfo itu benar dilakukan oleh personelnya.

Namun menurutnya, apa yang dituduhkan oleh akun facebook Asdar Harsyal Wijakamase, bahwa terjadi pungutan liar sebanyak Rp 20 ribu oleh personelnya tidaklah benar.

Baca: Wapres JK Sarapan Bareng MWA Unhas, Prof Dwia Laporkan Target 2019

Baca: Instruksi Kakanwil, Blok Tahanan Rutan Pinrang Digeledah Malam Hari

Baca: KPU Bantaeng Umumkan 55 Relasi yang Dinyatakan Lulus

"Kita sudah tanya anggota katanya tidak (menerima uang)," kata Kombes Pol Agus Wijayanto.

Menurutnya, penghentian laju truk oleh personelnya hanya untuk memeriksa kelengkapan surat berkendara oleh pengemudi truk.

"Saat ditanya SIM STNK dia (sang sopir truk) balik lagi ke mobil lalu balik lagi ke polisi, setelah SIM lengkap dia (sang sopir) pergi, jadi anggota tidak menerima uang itu," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya berjanji akan terus mendalami adanya dugaan pungli yang dilakukan personelnya itu.

"Namun demikian, tentang kebenarannya kita akan periksa (anggota) untuk menjawab itu," jelas Agus Wijayanto.

Selain akan memeriksa personelnya, pihaknya juga akan memeriksa sang sopir terkait menyebarnya video dugaan pungli itu.

"Ini sekarang kita cari sopir truknya, kan identitasnya jelas, biar dia yang keluarkan testimoninya seperti apa," ungakap Agus Wijayanto.

Baca: TRIBUNWIKI: Profil Kecamatan Mappedeceng Luwu Utara

Baca: BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Biaya berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018

Baca: Soroti Petani Demak Buang Cabai di Jalan, Pengamat Politik Pangan: Sandiaga Asal Kritik

Baca: Detik-detik Ahok Bebas Akan Ditayangkan di YouTube Panggil Saya BTP 24 Januari

Baca: Polres Sidrap Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Motor Curian Diobral Rp 2 Juta

Baca: Siapa Bripda Puput Nastiti Devi yang Disebut Calon Istri Ahok? Ini Fakta-fakta Tentang Dia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved