BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Biaya berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018
BPJS Kesehatan keluarkan aturan baru urun biaya melalui Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018
BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Biaya berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018
TRIBUN-TIMUR.COM - BPJS Kesehatan keluarkan aturan baru urun biaya melalui Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.
Melalui aturan baru urun biaya, kini BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya membayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan.
Aturan urun biaya ini menurut BPJS Kesehatan dapat mengendalikan mutu dan biaya di fasilitas kesehatan.
Klasemen Liga Inggris Pekan 23, Liverpool Kokoh, Chelsea Dibayangi Manchester United dan Arsenal
8 Keunggulan Xiaomi Redmi Note 7 Ponsel dengan Kamera 48 MP Harga Rp 2 Jutaan, Cek Juga Kelemahannya
Bocoran Tampilan IPhone XI: Pakai 3 Kamera Belakang dengan 10 Megapiksel?
UPDATE Transfer Liga 1 2019: PSM Rekrut 7 Pemain, Persib Dapat 5, Bagaimana Persija-Persebaya & MU?
Dikutip dari Kontan dan Kompas.com pada Jumat (8/1/2019), Kementrian Kesehatan secara resmi menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.
Aturan tersebut nantinya mengatur soal urun biaya dan juga selisih biaya untuk JKN-KIS.
Berdasarkan aturan tersebut, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap nantinya.
Namun, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menepis anggapan bahwa pemberlakuan biaya semata untuk menekan defisit neraca BPJS Kesehatan.
"BPJS sendiri tidak menganggap ini bagian dari upaya untuk menurunkan defisit sehingga kita minta peserta mengurun biaya," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Budi menjelaskan kalau aturan urun biaya ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat.
Dirinya ingin agar masyarakat nantinya menggunakan pelayanan kesehatan seperlunya saja.
Jadi, jika sakitnya tidak parah seperti batuk dan pilek tidak perlu ke dokter untuk pemeriksaan dan meminta obat.
Dirinya mengklaim banyak temuan di lapangan peserta JKN-KIS yang menggunakan layanan kesehatan yang tidak terlalu dibutuhkan.
Hal ini membuat biaya klaim dari rumah sakitpun membengkak.
Melalui aturan ini Budi berharap dapat mengendalikan biaya dan memanfaatkannya untuk meningkatkan fasilitas kesehatan.
Klasemen Liga Inggris Pekan 23, Liverpool Kokoh, Chelsea Dibayangi Manchester United dan Arsenal
8 Keunggulan Xiaomi Redmi Note 7 Ponsel dengan Kamera 48 MP Harga Rp 2 Jutaan, Cek Juga Kelemahannya
Bocoran Tampilan IPhone XI: Pakai 3 Kamera Belakang dengan 10 Megapiksel?
UPDATE Transfer Liga 1 2019: PSM Rekrut 7 Pemain, Persib Dapat 5, Bagaimana Persija-Persebaya & MU?