Lowongan Kerja
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Daftar Online di Link Resmi, Simak Tahapan dan Syaratnya!
BPJS Ketenagakerjaan kini sedang membuka kesempatan berkarier atau lowongan kerja.
TRIBUN-TIMUR.COM-Kabar gembira lagi bagi Anda, para pencari lowongan kerja.
Anda ingin berkarier di BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan kini sedang membuka kesempatan berkarier atau lowongan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Baca: Kejari Sinjai Tetapkan Pengelola Koperasi jadi Tersangka, Gunakan Uang Negara Beli Lahan
Baca: Polri Buka Pendaftaran untuk Sarjana, Termasuk Bahasa Arab dan Mandarin. Ini Caranya Mendaftar!
Baca: Tarif Pesawat Naik, KPPU Sulsel Teliti Isu Kartel
Baca: Lantik IDI Parepare, Ini Pesan Ichsan Mustari
Baca: Kantor Abu Tours Dibobol Maling, Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku
Baca: Alasan Belajar Cagar Budaya, Anggota DPRD Luwu Timur Ramai-ramai ke Yogyakarta

Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari2014.
BPJS Kesehatan dahulu bernama Askes bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.

Rekrutmen Unik
Dalam Rekrutmen kali ini BPJS Ketenagakerjaan menggunakan cara yang agak sedikit berbeda.
Adapun syarat dan tata cara pembuatan hingga pengiriman video tertera di bawah ini:
Peserta Rekrutmen dan Seleksi Calon Karyawan BPJS Ketenagakerjaan 2019 wajib membuat video/vlog Calon Pekerja Sadar BPJS Ketenagakerjaan dan mem-posting di akun Instagram dan Youtube masing-masing tentang BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar wajib mem-follow 3 akun media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
a. Instagram: bpjs.ketenagakerjaan
b. Instagram: @rekrutmen.bpjstk
c. Youtube: BPJS Ketenagakerjaan - Pelamar wajib membuat konten video (vlog) dengan tema BPJS Ketenagakerjaan berdurasi 20 - 60 detik.
- Video wajib berisikan konten positif dan pelamar diperbolehkan untuk melakukan editing dasar.
- Konten dari video tidak mengandung SARA dan tidak berkonotasi negatif bagi BPJS Ketenagakerjaan maupun institusi atau perusahaan lain.
- Diakhir video, pelamar wajib menyampaikan pesan dengan kalimat: "Calon Pekerja Sadar BPJS Ketenagakerjaan!"
- Pelamar wajib posting video di 2 akun media sosial, yaitu Instagram dan Youtube, masing-masing pelamar dengan menyertakan hashtag #CalonPekerjaSadarBPJSTK dan memberikan ringkasan tentang video pada caption posting
- Khusus untuk posting video di akun Instagram, Pelamar wajib melakukan tagging akun @bpjs.ketenagakerjaan dan @rekrutmen.bpjstk.
- Keaslian dan muatan konten video menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
- Konten harus di-posting serentak pada tanggal 1 Februari 2019 dan akan diverifikasi oleh Tim Rekrutmen dan Seleksi Calon Karyawan BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah posting konten di Instagram dan Youtube, maka bukti posting berupa link wajib dilaporkan maksimal tgl 1 Februari 2019 melalui link: http://bpjs.tk/calonpekerjasadarbpjstk
Proses Rekrutmen dan Seleksi Calon Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya apapun.
Informasi dan Pengumuman terkait Proses Rekrutmen dan Seleksi Calon Karyawan BPJS Ketenagakerjaan hanya dilakukan melalui web rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id
Manfaat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Sudirman Simamora membeberkan keuntungan yang didapatkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sangat banyak perlindungan yang didapatkan dengan hanya Rp 5.400 orang perbulan, misalnya dalam perjalanan rumah ketempat kerja sampai pulang, jika terjadi kecelakaan maka semua biaya kami yang tanggung hingga benar-benar sembuh,” kata Sudirman Simamora saat melakukan kunjungan ke Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Selasa (11/12/2018).
Baca: Liestiaty Fachrudin Buka TOT UKM Diskop Sulsel
Baca: DPT Makassar Kembali Berkurang 2.831 Orang, Ada Apa?
Baca: VIDEO: Loket Pengajuan Hingga Kehilangan e-KTP di Disdukcapil Makassar Tanpa Nomor Antre
"Tidak hanya itu, apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar upah kerja dikali 48," lanjut Sudirman sebagaimana rilis diterima Tribun Timur Makassar.
Misalnya kecelakaan, lalu meninggal itu akan mendapatkan santunan hingga Rp 67,8 juta, karena jika upah kerja honorer Rp 1 juta dikali 48 menjadi Rp 48 juta ditambah santunan berkala Rp 4,8 juta.
Lalu biaya penguburan Rp 3 juta, dan apabila memiliki anak berhak mendapatkan beasiswa pendidikan sebesar Rp 12 juta, sehingga total yang didaptkan ialah Rp 67,8 juta.
Baca: Festival I Lagaligo, Polres Soppeng Minta Bantuan Polres Tetangga
Baca: Lowongan Kerja Terbaru BNI Syariah, Dicari Minimal Lulusan D3, Segera Daftar, Terakhir Hari Ini
Baca: Keluarga Korban Pembunuhan Petani di Maros Tak Yakin Jika Hanya Satu Tersangka
Dan apabila meninggal diluar kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan dengan total Rp 24 juta dengan rincian biaya pemakaman Rp 3 juta, santunan berkala Rp 4,8 juta dan santunan kematian Rp 16,2 juta.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Asri Basir menambahkan, saat ini dinas yang sudah terdaftar yakni Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, dan Satpol PP.(*)
Baca: Kejari Sinjai Tetapkan Pengelola Koperasi jadi Tersangka, Gunakan Uang Negara Beli Lahan
Baca: Polri Buka Pendaftaran untuk Sarjana, Termasuk Bahasa Arab dan Mandarin. Ini Caranya Mendaftar!
Baca: Tarif Pesawat Naik, KPPU Sulsel Teliti Isu Kartel
Baca: Lantik IDI Parepare, Ini Pesan Ichsan Mustari
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Levante Ajukan Protes, Akankah Barcelona Didepak dari Copa del Rey seperti Real Madrid Dulu?
Baca: 5 Artis Top di Indonesia dengan Bayaran Mahal! Luna Maya Pernah Dibayar Per Episode Rp 250 Juta
Baca: Gelandang PSM Marc Klok Siap Naturalisasi! 4 Pemain Asing Lainnya Menyusul Jadi WNI, Siapa Saja?
Baca: Jadwal Liga Inggris - Disiarkan RCTI dan MNCTV, Ada Big Match Arsenal vs Chelsea
Baca: 2 Tim Lokal Ini Bakal Uji PSM, Momen Unjuk Kemampuan Striker Eero Markkanen! Pluim Ikut Berlatih?
Baca: Latihan PSM, 4 Asisten Pelatih Terapkan Gaya Robert Rene Alberts
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Rekrutmen Pegawai Baru BPJS Ketenagakerjaan 2019, Cek Cara Daftar dan Pesyaratannya di Sini, http://sumsel.tribunnews.com/2019/01/19/rekrutmen-pegawai-baru-bpjs-ketenagakerjaan-2019-cek-cara-daftar-dan-pesyaratannya-di-sini?page=all.
Penulis: Muhammad Edward
Editor: Kharisma Tri Saputra