Sudah Empat Kali Polda Sulsel Janji Pelimpahan Tersangka Korupsi PWI Sulsel ke Kejati, Ada Apa?
Sudah empat kali, Polda Sulsel janjikan pelimpahan berkas dan satu tersangka kasus komersialisasi gedung PWI Sulsel.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sudah empat kali, Polda Sulsel janjikan pelimpahan berkas dan satu tersangka kasus komersialisasi gedung PWI Sulsel.
Pemberitaan tribun, Polda menjanjikan pelimpahan berkas dan tersangka PWI ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sejak pertengahan Desember 2018 lalu.
Baca: 5 Updating Transfer Liga 1 - Esteban Vizcarra Resmi Gabung Persib, PSM Sibuk Cari Pelatih, Persija?
Baca: Snmptn.ac.id-- Cara Daftar SNMPTN 2019: 5 Tips Pilih Jurusan Agar Lulus PTN Ternama
Baca: Pengamat Politik Sinjai: Jokowi dan Prabowo Penting Penajaman Visi
Tercatat mulai dari 10 Desember 2018, lalu awal tahun, tanggal 5 Januari 2019 Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono janjikan hal itu.
Kemudian, tanggal 16 Januari 2019 lalu Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Kompol Yudha Wiradjati, mengaku pihaknya siap dan berjanji segera digelar pelimpahan.
Pada Jumat (18/1/2019), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengungkapkan, pihaknya menunggu kesiapan dari Kejati untuk pelimpahan.
Baca: Deretan Derita Vanessa Angel usai Tersangka Prostitusi, Video Panas Beredar hingga Dijauhi Keluarga
Baca: Prabowo Subianto Kenang Masa Muda saat Ditanya Soal Terorisme di Debat Pilpres 2019: Saya Spesialis
Baca: Debat Pertama Pilpres 2019, Makna Diamnya Maruf Amin, Benarkah Hanya Strategi?
Baca: Ingin Jadi Prajurit TNI Angkatan Udara? Daftar di diajurit.tni-au.mil.id, Baca Dulu Persyaratannya
Baca: Sidang Kasus Abu Tours, CEO Hamzah Mamba Dikawal Polisi Bersenjata ke Pengadilan
Baca: Inilah Kepala Desa Ditangkap Polisi yang Dibahas Prabowo Subianto pada Debat Pilpres 2019, Faktanya
Baca: Ahmad Dhani Tiba-tiba Posting Foto Dirinya di Balik Jeruji Besi: Ini Mau Loe!
"Tersangka dan barang bukti ini, kami sebenarnya menunggu signal dari pihak kejaksaan, kami tidak ada masalah soal kasus ini," kata Dicky di Kota Makassar.
Menurut Dicky, kasus ini belum dikirim tersangka dan berkas ke Kejati karena pihak Kejati kemungkinan masih banyak agenda dan perkara yang ditanganinya.
"Perkara kasus yang dilimpahkan ke Kejati kan cukup banyak, kami tidak ada kendala. Perkaran di Kejaksaan cukup banyak, kami tunggu signal," ujar Dicky.
Dalam kasus Komersialiasi Gedung PWI Sulsel yang berada di Jl Andi Pangeran (AP) Pettarani. Polda Sulsel menetapkan satu tersangka, yaitu Zulkifli Gani Otto.
Berkas Zulkifli dianggap rampung atau P21 tertanggal 9 November 2018. Untuk itu tim penyidik Polda Sulsel mengakui masih menunggu petunjuk Kejati.
Baca: Link Video Viral Pemuda Mesum di Mojokerto Beredar dan Motif Sebar Adegan Mirip Suami Istri
Baca: Lagi, Hoax Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Alvin Faiz Sampaikan Kabar Terbaru Ayahnya
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:
Follow juga akun instagram official Kami: