Inilah Kepala Desa Ditangkap Polisi yang Dibahas Prabowo Subianto pada Debat Pilpres 2019, Faktanya
Salah satunya Prabowo Subianto sempat membahas terkait kepala desa yang ditahan polisi karena mendukung dirinya dan Sandiaga Uno
Inilah Kepala Desa Ditangkap polisi yang Dibahas Prabowo Subianto pada Debat Pilpres 2019, Faktanya
TRIBUN-TIMUR.COM - Perdebatan yang cukup sengit bahkan ada bagian yang panas terjadi di Debat Pilpres 2019 tadi malam, Kamis (17/1/2019).
Kedua pasangan calon ( Paslon) saling serang argumentasi hingga membeberkan beberapa hal yang jarang diketahui publik.
Salah satunya Prabowo Subianto sempat membahas terkait kepala desa yang ditahan polisi karena mendukung dirinya dan Sandiaga Uno dalam pesta politik ini.
"Ada kepala desa yang mendukung kami sekarang ditangkap," ujar Prabowo dalam Debat Pilpres 2019.
Soal kepala desa yang disebut Prabowo tersebut memang benar terjadi pada Suhartono.
Dilansir Surya Malang, Suhartono merupakan Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Baca: Siap-Siap, Besok Ada Pemadaman Listrik di Selayar, Berikut Lokasinya
Baca: 2 ASN Diperiksa Bawaslu, Wabup Luwu Utara Minta Bijak Bermedsos Jelang Pemilu
Baca: Deklarasi Pemilu Damai di Sidrap, Dollah Mando dan Kapolres Ikut Senam Maumere
Suhartono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pemilu.
Ia diduga terlibat dalam kampanye Sandiaga Uno saat berkunjung ke Wisata Pemandian Air Panas Padusan, Pacet pada 21 Oktober 2018.
Saat itu Suhartono mengumpulkan massa untuk menyambut rombongan Sandiaga.
Kepala Desa Sampangagung tersebut mengumpulkan 200 orang yang sebagian besar merupakan ibu-ibu.
Massa tersebut diajak Suhartono untuk berswafoto bersama Sandiaga Uno dan menunjukkan gestur dukungan untuk pasangan calon nomor urut 02 ini.
Diketahui Suhartono menghabiskan uang sebanyak Rp 20 juta sebagai uang lelah untuk massa yang hadir.
Saat berstatus terdakwa, Suhartono sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk menghadiri sidang perdana.
Suhartono akhirnya divonis dua bulan penajra dan denda Rp 6 juta subsider satu bulan pada 19 Desember 2018.