Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua PNS Pemkab Bulukumba Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Laston

Polres Bulukumba menetapkan empat orang tersangka pelaku dugaan korupsi proyek lapis aspal beton (Laston)

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/FIKRI ARISANDI
Logo Pemkab Bulukumba di baju ASN. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, akhirnya menetapkan empat orang tersangka pelaku dugaan korupsi proyek lapis aspal beton (Laston), di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bontobahari, di Kelurahan Tana Lemo, Kabupaten Bulukumba.

Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan, yang dikonfirmasi, Kamis (17/1/208) mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Keempatnya, lanjut Mantan Kapolres Selayar itu, telah ditahan, sejak Rabu (16/1/2019) malam.

Baca: Jelang Pemilu 2019, Napi Lapas Selayar Jalani Perekaman E-KTP

Baca: Rekam Jejak Ira Koesno, Moderator Debat Capres-Cawaspres 2019, Kontroversi Cabut Gigi

Baca: Terakreditasi Paripurna, Dollah Mando Resmikan Gedung Baru Puskesmas Tanrutedong

Baca: Rakor Pendidikan Dihadiri 1200 Kepsek dan Pengawas

Baca: TRIBUNWIKI: Gammara Gelar Kontes Foto Valentine

Baca: Tim Terpadu Evakuasi Pohon Tumbang di 18 Titik di Gowa

"Kita sudah cukup bukti, jadi kemarin, sudah kita lakukan penahanan. Dua diantaranya berstatus sebagai PNS Pemkab Bulukumba," jelas Syamsu Ridwan.

Dua pegawai negeri sipil (PNS) tersebut yakni ISR yang merupakan Pejabat Pembuat Komitemen (PPK), dan HA Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dua tersangka lainnya yakni pengawas penyedia proyek berinisial FA dan Konsultan Pengawas berinisial SP.

Kasatreskrim Polres Bulukumba AKP Bery Juana Putra, menambahkan, kasus dugaan korupsi laston di PPI Bontobahari ini berlangsung pada tahun 2015 silam.

Dari ulah keempat terduga tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 780 juta, dari total anggaran Rp 1,4 miliar.

"Alasan penahanan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif. Seperti kerugian negara berdasarkan audit BPK sekitar Rp 780 juta, serta ekspos sudah kita lakukan di Kejaksaan dan Polda Sulsel," jelas AKP Bery.

Baca: Selama 3 Bulan, Ini Hasil Operasi Penertiban IMB dan Izin Usaha Pemkab Toraja

Baca: VIDEO : Pemuda Aliansi Pemerhati Kalmas Pangkep Demo di Kantor Dinas Pendidikan, Ini Tuntutannya

Baca: Balai TNBRT Selayar Gelar Patroli, Sita Tiga Kompresor

Baca: Setelah Dijenguk Wabup Lutim, Tasya Dibawa ke Makassar untuk Operasi, Begini Kondisinya

Baca: Baca Ini, Cara Kerja Pembuat Berita Hoax Kelas Kakap, Ada Tentang Jokowi Juga

Baca: Banyak Gedung Kantor Pemkab Luwu Timur Tidak Terawat

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami: 

Follow juga akun instagram official Kami: 

 

Baca: TRIBUNWIKI: Gammara Gelar Kontes Foto Valentine

Baca: VIDEO: Detik-detik Angin Kencang Landa Kabupaten Gowa

Baca: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

Baca: Orientasi RPJMD Sidrap Hadirkan Dosen Ekonomi dan Bisnis Unhas

Baca: 33 Warga Toraja Utara Binaan Lapas Makale Lakukan Perekaman KTP-el

Baca: HUT LVRI, Wabup Mahmud Yusuf Minta Nasihat Veteran untuk P

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved