Polisi Tangkap Kurir Sabu di Gowa, Ini Motif Pelaku
Andri ditangkap ketika hendak mengantar pesanan sabu ke pelanggannya di Kompleks Perumahan Citra Land
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil menangkap Andri Alunsyah (25 tahun), kurir pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (10/1/2019) lalu.
Andri ditangkap ketika hendak mengantar pesanan sabu ke pelanggannya di Kompleks Perumahan Citra Land, Jl Tun Abdul Razak.
Dari tangan Andri, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 97 gram.
"Kami menerjunkan petugas melakukan penyamaran dan berpura-pura melakukan transaksi pembelian. AA yang datang membawa barang haram tersebut langsung kami tangkap," kata Kasat Reserse Narkoba, AKP Maulud, Selasa (15/1/2019) pagi.
Baca: Kakak dan Ponakannya Ikut Maccaleg, Ini Respon Bupati Soppeng Kaswadi Razak
Baca: Warga Nangis Bertemu Ilham Arief Sirajuddin, Pindah ke Makassar Bulan Ini, tapi ke Mana Wali Kota?
Baca: Dinas Pendidikan Soppeng Siapkan Beasiswa untuk Pelajar Luar Negeri
Menurut Maulud, motif pelaku dalam traksaksi sabu-sabu ini adalah mendapat keuntungan dan menopang ekonomi keluarga. Andri memperoleh bayaran Rp. 500 ribu tiap satu kali pengantaran.
"Sementara untuk modus pelaku menjual kepada pelanggan tetap. Pemesanan sabu dilakukan melalui telepon oleh pelanggan," ungkap Maulud.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DD, selaku bandar pemilik 97 gram sabu-sabu itu. DD adalah orang menyuruh Andri mengantarkan sabu-sabu ke pelanggan.
Atas perbuatannya, Andri Alunsyah dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam hukuman 5 hingga 20 tahun kurungan penjara," tandas Maulud.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Prabowo Subianto Sebut Gaji Juru Parkir Lebih Besar dari Dokter, Jokowi Naikkan Gaji Perangkat Desa
Baca: TRIBUNWIKI: Benny Wahyudi Resmi Gabung PSM Makassar, Ini Profil, Akun Sosmed, dan Karirnya
Baca: Ahok Bebas Penjara Tak Lama Lagi, Ini 10 Potret Terbaru Veronica Tan Eks Istri Ahok
Baca: TRIBUNWIKI: Bermodal Mesin Jahit dan Sepeda, Ini Kisah Sukses Tas Elizabeth dan Tokonya di Makassar