7 Jabatan Dijabat PLT, Kepala BKDD Enrekang: Akhir April Bakal Dilakukan Lelang Jabatan
Sejumlah jabatan strategis lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang saat ini tengah lowong.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Sejumlah jabatan strategis lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang saat ini tengah lowong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunEnrekang.com, sedikitnya ada tujuh jabatan strategis yang sedang lowong.
Jabatan tersebut adalah Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD), Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Baca: TRIBUNWIKI: Motor Mogok Saat di Sekitar Jl Bonto Duri Makassar? Ini 4 Bengkelnya
Baca: Ahok Bebas Penjara Tak Lama Lagi, Ini 10 Potret Terbaru Veronica Tan Eks Istri Ahok
Baca: Jelang Debat Pilpres, Prabowo Beri Pidato Kebangsaan: Cadangan Beras Hanya Tahan 3 Minggu, Benarkah?
Baca: Gaji Perangkat Desa Selevel PNS Golongan IIA, Berapa Besaran Gajinya? Tahun Ini PNS Naik Gaji 5 %
Baca: KABAR GEMBIRA Besaran Gaji Perangkat Desa 2019 akan Setara Gaji PNS Golongan IIA, Cek Rinciannya!
Baca: Masalah Evi Masamba Jarang Muncul di Stasiun TV Kembali Diungkit, Ternyata Ini Sebenarnya Terjadi
Baca: Terima Adipura, Wabup Bulukumba Apresiasi Kinerja Petugas Kebersihan
Baca: 8 Updating Transfer: Bek Persib Hengkang ke Arema FC, Fix PSM, Bali United, Persebaya, Persija & MU
Baca: Ditutup Hari Ini, Baru 28 Pendaftar Relawan Demokrasi di KPU Soppeng
Ketujuh jabatan tersebut lowong lantaran pejabat sebelumnya ada yang pensiun, pensiun dini dan juga ada yang tersangkut kasus korupsi.
Saat ini ketujuh jabatan tersebut diisi sementara oleh para Pelaksana tugas (PLT) yang telah ditunjuk oleh Badan Kepegawaian dan Diklat (BKDD) Enrekang.
Menurut Kepala BKDD Enrekang, Haidar, tujuh jabatan yang kosong tersebut baru akan diisi oleh pejabat definitif setelah dilakukan proses lelang jabatan atau assessment.
"Nanti jabatan itu bakal kita lelang terbuka tapi baru bisa dilakukan di akhir April 2019 mendatang," kata Haidar kepada TribunEnrekang.com, Selasa (15/1/2019).
Ia menjelaskan, tujuh jabatan itu tidak bisa serta merta langsung diisi oleh pejabat baru lantaran harus menunggu Surat Keputusan (SK) bupati.
Sementara, berdasarkan regulasi atau aturan yang ada Kepala daerah baru bisa melakukan mutasi minimal enam bulan pasca pelantikannya.
"Sedangkan, pak Bupati kan baru dilantik akhir Oktober 2018 lalu, jadi nanti baru bisa lakukan penggantian pejabat setelah enam bulan atau sekitar akhir April mendatang," ujarnya.
Haidar menambahkan, meski dijabat oleh pelaksana tugas dan pejabatnya juga rangkap jabatan, hal itu tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan.
"Sejauh ini semuanya berjalan dengan baik, tidak ada kendala, lagian kita isi Plt di jabatan OPD demi efektifitas kinerja dan layanan pemerintah pada masyarakat," tuturnya.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Pembobol Rumah Jaksa Ditembak Tim Jatanras Polrestabes Makassar
Baca: Agenda Gubernur Sulbar Hari Ini, Salah Satunya Rakor Persiapan Latsar CPNS
Baca: Hati-hati Melaut di Kepulauan Selayar, Tinggi Gelombang Capai 2,5 Meter, Kategori Tak Aman