Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Korupsi Dana Operasional Disdik Makassar Dijebloskan ke Lapas

"Ke enam tersangka kita langsung tahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Makassar, A. Helmi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
HANDOVER
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Andi Helmi. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kejaksaan Negeri Makassar menjebloskan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi operasional Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Keenam tersangka yakni LN, MN, AN, ED, MY, dan AS ditahan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, pada Senin kemarin.

"Ke enam tersangka kita langsung tahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Makassar, A. Helmi kepada Tribun, Rabu (9/1/2019).

Baca: Pernikahan Putra Nurdin Abdullah Pertemukan SYL-Amin Syam

Baca: PJ Sekda dan Puluhan Kepala Dinas Sambut Ribuan Tamu di Rujab Gubernur Sulsel

Baca: Nurdin Abdullah: Uji Sudah Mandiri, Saya Tidak Akan Kirim Uang Lagi

Menurut Helmi selama 20 hari ini akan digunakan untuk menyusun materi dakwaan tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Sekedar diketahui, sebelum diserahkan ke Kejaksaan, salah satu tersangka bernisial LN sempat dinikahkan di Masjid Polrestabes Makassar dengan pujaan hatinya berinisial AT.

Usai melaksanakan ijab kabur, tersangka tersebut langsung dimasukan ke dalam sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca: Andi Amran Sulaiman Awali Mappaccing Putra Gubernur Sulsel

Baca: Video Detik-detik Siswi SMK di Bogor Ditikam Pria Bertato,ini Kronologi & Kondisinya Saat Ditemukan

Para tersangka terseret dalam kasus ini karena perbuatannya diduga merugikan negara sekitar Rp 300.230.000. Kerugian itu ditemukan berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP.

Dana itu merupaman anggaran tahun 2015 dan 2016 lalu. Pada tahun 2015, para tersangka mengeluarkan anggaran sebanyak Rp429.940.350.

Sedangkan pada tahun 2016, anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp471 254.000.(*)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved