KPPBC Parepare Sasar Cukai dari Liquid Vapor
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Parepare sasar cukai dari produk liquid vapor.
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Parepare sasar cukai dari produk liquid vapor.
Kepala KPPBC Parepare, Eva Arifah Aliyah mengatakan, liquid ini masuk dalam pungutan cukai sehingga pihaknya akan menindak produk yang ilegal.
"Kita akan sasar untuk penindakan vapor yakni berupa cairannya yang ilegal dan tidak memiliki label dari bea cukai,"ujar Eva, Rabu (9/1/2019).
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Cari Lulusan SMK & S1, Buruan Daftar Online di Link Ini, Tutup 13 Januari
Baca: Ada Apa? Zakir Rasyidin Mundur Sebagai Pengacara Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Artis
Baca: PSM Gaet Dua Kiper Baru? Pelatih Kiper: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan!
Baca: PSM Jumpa Kalteng Putra, Wasyiat Hasbullah Termotivasi Hadapi Zulkifli Syukur Cs
Baca: Rapat Paripurna Senat Akademik, 8 Dosen Terpilih Jadi Anggota MWA Unhas
Baca: Polemik Kisi-kisi Debat Capres Ini Sindiran Menohok Jusuf Kalla, Benarkah Request Prabowo-Sandiaga?
Baca: Danny Pomanto Pimpin RUPS PT Kima di Kantor Kementerian BUMN
Baca: Pengamat Politik dari FISIP Unhas Nilai Visi dan Misi Capres Masih Belum Konkret
Baca: Jadwal Penerimaan PPPK Belum Jelas, Ini Kata Sekretaris BKPSDM Pangkep
Eva mengatakan, 2019 ini jika ditemukan liquid ilegal maka akan ditindaki pihaknya."Oktober mulai diberlakukan mengenai cukai dari liquid ini dan optimalisasinya tahun 2019,"ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Sosialisasi KPPBC Tipe Pratama Parepare, Suparji menjelaskan, sosialisasi pungutan cukai dari liquid vapor ini sudah dilakukan sejak 2018.
"2018 kita lakukan penyuluhan mengenai cukai liquid vapor ini dan 2019 akan dilakukan penindakan jika ditemukan ada yang ilegal,"ujarnya.
Suparji menjelaskan, salah satu alasan dikenakan cukai liquid vapor ini karena mengandung bahan nikotin seperti rokok yang berdampak negatif bagi manusia dan lingkungan.
"Liquid vapor ini masuk jenis HPTL atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya dengan cukai sebesar 57 persen dari harga jual eceran,"ujar Suparji.
Baca: Berikut Prakiraan Cuaca di Wilayah Sulsel Hari Ini, Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan
Baca: Jeneponto Diprediksi Cerah Berawan Hari Ini
Baca: Jurus Sang Raja Peristri Model Cantik Oksana Voevodina, Lalu Kini Berbuah Petaka
Baca: Detik-detik Siswi SMK Ditusuk Pria Bertato hingga Tewas, Terekam CCTV, Gini Selanjutnya
Baca: Wajo Diprediksi Hujan, Kecepatan Angin Capai 40 Knot
Baca: BMKG: Bulukumba Berawan Sepanjang Siang Hingga Malam
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: 5 Updating Transfer: Persija Rilis 22 Skuad Fix, Persib Fokus Pemain Asing, PSM Pincang, Persebaya?
Baca: Selayar Hari Ini Hujan Ringan, Tinggi Gelombang 0.5 - 0.75 Meter
Baca: Ada Apa? Zakir Rasyidin Mundur Sebagai Pengacara Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Artis
Baca: PSM Jumpa Kalteng Putra, Wasyiat Hasbullah Termotivasi Hadapi Zulkifli Syukur Cs