Sidang Sengketa PAW Azis Bustam Kembali Ditunda, Ini Penyebabnya
Sidang mediasi antara penggugat mantan anggota DPRD Palopo Azis Bustam dan Partai Gerinda kembali ditunda
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto
TRIBUNPALOPO.COM,WARA - Sidang mediasi antara penggugat mantan anggota DPRD Palopo, Azis Bustam dan Partai Gerinda kembali ditunda hingga Selasa (15/1/2019) mendatang.
Itu karena hakim meminta agar Azis Bustam dihadirkan dalam persidangan itu. Menurutnya kehadiran Azis Bustam bersifat prinsipal. Ini sudah ketigakalinya sidang itu tertunda.
Mediasi yang dilaksanakan, Selasa (8/1/2019) siang tadi itu berlangsung tertutup. Hanya berlangsung sekitar 10 menit.
Baca: Istri Kedua, Oksana Voevodina Hanya Jadi Permaisuri saat Bulan Madu dengan Raja Kelantan Malaysia
Baca: Babinsa di Sidrap Dapat Bantuan Motor Dinas
Baca: Sebelum Pensiun, Tiga Personel Kodim 1420 Sidrap Wajib Ikut MPP
Baca: Tim Prabowo-Sandi Target 75% Suara di Luwu Utara
Baca: Penyakit Ustadz Arifin Ilham hingga Dirawat di RSCM, Anies Baswedan dan Kapolri Membesuk
Baca: Gubernur Anies Baswedan Dukung Prabowo Diperiksa Bawaslu, Bagaimana Gubernur Sulsel Dukung Jokowi?
Baca: 3 Sumur Uang Vanessa Angel Sebelum Tertangkap Polisi Main di Hotel Disewa via Prostitusi Online
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Butuh Karyawan SMK dan S1, Batas Akhir 13 Januari, Daftar Online di Sini!
Mediasi dipimpin oleh Arif Winarso dan dihadiri oleh pengacara Aziz Bustam, Nurdin Rajab, Wakil Sekretaris Umum Advokasi DPP Gerindra, Yustian Dewi, kuasa hukum Ketua DPRD Palopo, Hisma Kahman dan Komisioner KPU Palopo Divisi Hukum, Iswandi Ismail.
"Mediasinya ditunda hingga selasa mendatang. Hakim meminta agar yang hadir sifatnya prinsipal. Dalam hal ini si penggugat (Azis Bustam), Ketua DPC Gerindra Palopo atau sekretaris dan ketua DPRD," kata Iswandi.
Sekadar diketahui, Azis Bustam menggugat SK Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dikeluarkan oleh Partai Gerindra. Surat dengan nomor: 10-0232/A/DPP-GERINDRA/2018 perihal PAW Anggota DPRD Palopo, Aziz Bustam dan menunjuk Nureny sebagai penggantinya. Surat ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum, H. Prabowo Subianto.
Surat DPP ini disertakan dengan terbitnya SK DPP Partai Gerindra nomor 10-0235/kpts/DPP-GERINDRA/2018, juga tentang pemberhentian keanggotaan Aziz Bustam. Bahkan, secara resmi DPRD Palopo telah melakukan rapat paripurna PAW pada Kamis (3/1/19) lalu.
Baca: DLiquid Cafe Claro Hotel Perkenalkan Talent Baru asal Jakarta
Baca: Agenda Gubernur Sulbar Hari ini, Diantaranya Melantik Bupati Polman
Baca: Satu Formasi CPNS di Jeneponto Kosong
Baca: Bandingkan Foto-foto Mulan Jameela & Maia Estianty Berhijab saat Ibadah Umrah, Pilih Mana?
Baca: Berikut Agenda Bupati Lutra Hari ini, Salah Satunya Hadiri Acara Majelis Taklim
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: 3 Sumur Uang Vanessa Angel Sebelum Tertangkap Polisi Main di Hotel Disewa via Prostitusi Online
Baca: 34 Formasi CPNS di Bantaeng Alami Kekosongan
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Butuh Karyawan SMK dan S1, Batas Akhir 13 Januari, Daftar Online di Sini!