Untuk Pak Ogah di Makassar, Jika Masih Terus di Jalan, Ini Denda dan Ancaman Hukumannya
berdasarkan Pasal 28 ayat 1, siapa saja dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau mengganggu fungsi jalan.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Merunut pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Pak Ogah yang beroperasi di jalan raya, sejatinya bisa dipidana dan didenda. Besaran denda yang harus dibayar maksimal Rp 24 juta dan hukuman kurungan selama satu tahun.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulselbar, Benny Nurdin Yusuf, saat memimpin rapat koordinasi membahas Pak Ogah di kantor BPTD Wilayah XIX Sulselbar Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (7/1).
Benny mengatakan, berdasarkan Pasal 28 ayat 1, siapa saja dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau mengganggu fungsi jalan.
Menurut Benny, Pak Ogah ini kerap merusak kendaraan yang melintas dan menjadi biang kemacetan. “Ini sudah bisa dikategorikan mengganggu fungsi jalan,” kata Benny.
Benny mengatakan, peraturan ini bersifat imperatif atau bisa dipaksakan. Karena jika tidak dipaksa, Pak Ogah akan terus beroperasi.(*/tribun-timur.com)