Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peserta BPJS Kesehatan Tak Bisa Lagi Berobat di 18 Rumah Sakit ini

Sejumlah rumah sakit dikabarkan memutuskan kerja sama dengan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan.

Editor: Anita Kusuma Wardana
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan 

TRIBUN-TIMUR.COM-Sejumlah rumah sakit dikabarkan memutuskan kerja sama dengan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan.

Tercatat sedikitnya 18 rumah di dua provinsi, yakni Jawa Barat dan Jawa Timur tak bisa lagi melayani peserta BPJS Kesehatan

Berikut berita selengkapnya:

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Sundoyo angkat bicara soal banyaknya rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS.

Baca: Begini Nasib Suami Brigpol Dewi Usai Istri Selingkuhi 2 Oknum Perwira Polda dan Kirim Video Panas

Baca: Foto dan Fakta AV atau Avriellya Shaqila, Model Majalah Dewasa yang Diciduk Bersama Vanessa Angel

Baca: 9 Updating Resmi Transfer: Persib, Persebaya dan PSM Masih Cari Pemain Asing, Persija Sudah Dapat

Baca: Lowongan Kerja 2019 - Bulog Terima Karyawan Besar-besaran Cek Info Resmi Siapkan Berkas

Baca: Derita Brigpol Dewi Bertambah Usai Dipecat Jadi Polwan, Video Syurnya Juga Ramai Dicari

Hal tersebut disampaikan Sundoyo melalui teleconference di acara Kabar Petang yang tayang di tvOne, Jumat (4/1/2019).

Sudoyo memaparkan, hal tersebut berkaitan dengan akreditasi dari rumah sakit.

Ia memaparkan, rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS itu tidak memenuhi akreditasi yang distandardisasi oleh Kementerian Kesehatan.

"Ini terkait masalah akreditasi. Satu hal yang harus kami sampaikan, akreditasi ini berkaitan dengan pemberian mutu pelayanan."

"Warga negara itu berhak dapat pelayanan kesehatan yang layak, dan layak itu juga berarti bermutu," jelas Sudoyo.

Baca: Begini Nasib Suami Brigpol Dewi Usai Istri Selingkuhi 2 Oknum Perwira Polda dan Kirim Video Panas

Baca: Foto dan Fakta AV atau Avriellya Shaqila, Model Majalah Dewasa yang Diciduk Bersama Vanessa Angel

Baca: 9 Updating Resmi Transfer: Persib, Persebaya dan PSM Masih Cari Pemain Asing, Persija Sudah Dapat

Baca: Lowongan Kerja 2019 - Bulog Terima Karyawan Besar-besaran Cek Info Resmi Siapkan Berkas

Baca: Derita Brigpol Dewi Bertambah Usai Dipecat Jadi Polwan, Video Syurnya Juga Ramai Dicari

 

Sudoyo menerangkan, akreditasi adalah persyaratan wajib bagi rumah sakit untuk dapat bekerja sama dengan BPJS.

Karena, menurutnya, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan fasilitas yang layak untuk masyarakat Indonesia.

Ia menegaskan, Kementerian Kesehatan sebenarnya sudah mengirimkan surat edaran kepada rumah sakit, terutama yang bekerja sama dengan BPJS sebanyak tiga kali di sepanjang tahun 2018.

Namun, masih banyak yang belum juga mengakreditasi rumah sakitnya.

"Hari ini menkes (Menteri Kesehatan - red) akan merekomendasikan lagi agar mereka tetap akan segera melakukan akreditasi," tegasnya.

Sementara itu, untuk masyarakat pengguna layanan BPJS, Sudoyo menegaskan, agar tidak perlu merasa khawatir.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved