Peserta BPJS Kesehatan Tak Bisa Lagi Berobat di 18 Rumah Sakit ini
Sejumlah rumah sakit dikabarkan memutuskan kerja sama dengan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan.
"Masyarakat tidak perlu kawatir, itu akan tetap dilayani."katanya
"Dan hari ini setelah koordinasi dengan BPJS, ada beberapa RS yang belum diberikan rekomendasi itu akan direkomendasikan lagi setelah mereka berkomitmen akan segera melakukan akreditasi," paparnya.
Baca: Begini Nasib Suami Brigpol Dewi Usai Istri Selingkuhi 2 Oknum Perwira Polda dan Kirim Video Panas
Baca: Foto dan Fakta AV atau Avriellya Shaqila, Model Majalah Dewasa yang Diciduk Bersama Vanessa Angel
Baca: 9 Updating Resmi Transfer: Persib, Persebaya dan PSM Masih Cari Pemain Asing, Persija Sudah Dapat
Baca: Lowongan Kerja 2019 - Bulog Terima Karyawan Besar-besaran Cek Info Resmi Siapkan Berkas
Baca: Derita Brigpol Dewi Bertambah Usai Dipecat Jadi Polwan, Video Syurnya Juga Ramai Dicari
Maksudnya, terang Sudoyo, nanti rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS itu akan tetap bisa menerima pasien BPJS asalkan ada komitmen dari pihak rumah sakit untuk melakukan rekomendasi.
"Masyarakat tak perlu resah. Pemerintah tetap akan menjamin bahwa peserta BPJS tetap akan mendapatkan pelayanan seperti selayaknya yg selama ini sudah ada," tegasnya.
Berikut ini daftar rumah sakit yang putus kerjasama dengan BPJS:
Jawa Barat
1. RS Citama, Bogor
2. RS Bina Husada, Bogor
3. RSU Annisa, Bogor
4. RS DR. Sismadi, Bogor
5. RSIA Permata Pertiwi, Bogor
6. RS Asysyifaa, Bogor
Jawa Timur
1. RS Petrokimia Gresik
2. RS Siloam Jember
3. RS Bhakti Persada Magetan
4. RS Anna Medika Bangkalan
5. RS Husada Utama Surabaya
6. RSUD Lawang, Malang
7. RSIA Puri Malang
8. RSUS Kanjuruhan, Malang
9. RSJ Radjiman Wediodiningrat Malang
10. RSUD Grati Pasuruan
11. RS Citra Medika Sidoarjo
12. RS Umar Bawean, Gresik
Sebelumnya dikabarkan, per 1 Januari 2019, sejumlah rumah sakit tidak lagi melayani pasien yang menggunakan fasilitas BPJS.
Satu di antaranya adalah Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati Surakarta, Jawa Tengah.
Mengutip Kompas.com, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia RSUI Kustati, Pujianto menyampaikan, penghentian kerja sama itu berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tertanggal 30 Desember 2018 perihal Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan.
RSUI Kustati Surakarta tak melayani pasien peserta BPJS per tanggal 2 Januari 2019.
"Untuk sementara waktu RSUI Kustati belum bisa memberikan pelayanan kepada seluruh pasien BPJS Kesehatan," katanya kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/1/2019).
Menurutnya, Penghentian layanan pasien BPJS Kesehatan ini tergolong mendadak.