Penerimaan P3K Akan Dibuka Akhir Januari, Begini Perbedaan Gaji dan Tunjangan Dengan PNS
Tak lulus seleksi CPNS? jangan khawatir. Anda masih punya peluang di penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
TRIBUN-TIMUR.COM- Tak lulus seleksi CPNS? jangan khawatir. Anda masih punya peluang di penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pemerintah kembali memberikan kesempatan kepada putra putri bangsa yang belum seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melansir dari Kompas.com, pada akhir Januari 2019 ini, pemerintah akan mengadakan penerimaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Terkait penerimaan P3K, telah ada Peraturan Pemerintah yang mendukungnya.
Baca: 10 Channel Youtube dengan Pertumbuhan Subscriber Terbesar, Ria Ricis No.1
Baca: Foto-foto Terbaru Brandon IMB yang Bikin Pangling, Padahal Dulu Imut Abis Loh
Baca: Capres Cawapres Tak Dapat Sumbangan Dana Kampanye di Mamasa
Baca: Kapolrestabes Makassar Saksi Pernikahan Tahanan Tipikor Disdik Makassar di Masjid Polrestabes
Baca: Kondisi Terkini Lingkungan Pacciro Barru Pasca Banjir Bandang
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.
Melalui penerimaan P3K, memungkinkan masyarakat menjadi aparatur sipil negara (ASN) meskipun bukan melalui proses rekruitmen CPNS.
Mengenai jabatan yang P3K, ada dua jabatan yang dapat diisi, yakni jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, penerimaan P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Untuk persyaratan umur, peserta P3K minimal berusia 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.
Lalu, berapa batasan usia peserta yang bisa ikut dalam seleksi ini?
Dikutip TribunStyle.com dari TribunJabar.id, Jumat (4/1/2019), seperti disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, penerimaan P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Untuk persyaratan umur, peserta P3K minimal berusia 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.
Adapun, jabatan yang bisa diisi layaknya PNS, yaitu jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," kata Syafruddin dalam rilis pers yang diterima pada Kamis (20/12/2018).
Lantas bagaimana proses seleksi PPPK?