Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Bawaslu Wajo: Kita Sudah Surati Parpol untuk Turunkan Sendiri APKnya

"Itu sudah kita rekomendasikan kemarin, karena kewenangan kita bukan menurunkan, itu kewenangan Satpol PP sebagai penegak perda"

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Nurul Adha Islamiah
Hardiansyah/Tribunwajo.com
Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo Devisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Heriyanto. 

Laporan wartawan TribunWajo.com, Hardiansyah Abdi Gunawan

TRIBUNWAJO.COM, WAJO - Terkait penertiban Alat Peraga Kampanye atau APK yang dilakukan Satpol PP hari ini, Kamis (03/01/2019), Bawaslu Kabupaten Wajo menyebutkan bahwa hal tersebit adalah hasil rekomendasi pihaknya.

"Itu sudah kita rekomendasikan kemarin, karena kewenangan kita bukan menurunkan, itu kewenangan Satpol PP sebagai penegak perda, kita cuma rekomendasikan," kata Komisioner Bawaslu Wajo Devisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga, Heriyanto kepada Tribunwajo.com, Kamis (03/01/2019).

Heriyanto menambahkan, sebelum Satpol PP bertindak, pihak Bawaslu Wajo telah melayangkan surat kepada peserta pemilu untuk menurunkan sendiri APKnya.

Baca: 38 PPK dan 25 PPS KPU Tana Toraja Bertambah

Baca: Satpol PP Kabupaten Wajo Tertibkan Spanduk dan Baliho Caleg di Sengkang

Baca: VIDEO: Ketua DPRD Bulumba Tinjau Renovasi Stadion Mini Bulukumba

"Sudah kita surati, kita kasi batas waktu 3x24 jam," katanya.

Pada penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Wajo, Bawaslu Wajo menyebutkan, ada area privat atau zona perseorangan yang tidak boleh "ditertibkan". Seperti yang berada di pekarangan milik warga.

"Itu masul zona perorangan. Kita belum sentuh itu berdasarkan petunjuk Bawaslu RI. Ke depan, kita tunggu bagaimana petunjuk Bawaslu RI," sambungnya.

Selain itu, Heriyanto menambahkan, apa yang ditertibkan Satpol PP hari ini adalah spanduk-spanduk caleg yang melanggar. Potensi pelanggaran yang dimaksud seperti bentuk desain, ukuran, jumlah, serta lokasi pemasangan. Namun pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu yakni, jumlah, lokasi pemasangan dan batas akhir rekomendasi.

Baca: Gantengnya Daffa Wardhana Hingga Mayangsari Mau Jadikan Mantu & Reaksi Bella Saphira

Baca: Rocky Gerung Tak Nikah Meski Sudah 56 Tahun, Padahal Kerap Digoda Sosok Ini, Berikut Alasannya

Baca: Ini Pertanda Apa? Awan Tsunami Diabadikan di Langit Makassar, Pesawat Putar-putar Nyaris 30 Menit

Baca: Lakukan Hubungan Terlarang di Malam Tahun Baru, Rumah Warga Borongtala Jeneponto Dibongkar

Baca: 3 Kejutan Transfer yang Paling Ditunggu, Untuk Persebaya dan Persija, Bagaimana Persib dan PSM?

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved