Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pantau Wilayah, Bhabinkantibmas Banta-bantaeng Gagalkan Transaksi Miras Jenis Ballo

Penasaran dan sedikit menaruh curiga perbincangan kedua warga itu, Aipda Kamri pun mendekat.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Arif Fuddin Usman
Dok. Aipda Kamri
Bhabinkantibmas Kelurahan Banta-bantaeng Kota Makassar, Aipda Kamri dan warga menyaksikan penumpahan barang bukti ballo di Jl Banta-bantaeng, Makassar, Senin (24/12/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muslimin Emba

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bhabinkantibmas Kelurahan Banta-bantaeng Kota Makassar, Aipda Kamri berhasil menggagalkan transaksi minuman keras (miras) tradisional jenis ballo.

Kejadiannya di Jl Banta-bantaeng Lorong 10, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (24/12/2018).

Berawal saat Aipda Kamri melakukan patroli atau pemantauan wilayah.

Baca: Mengejutkan! Bertahan di PSM, Hilman Syah Ternyata Tolak 5 Tawaran dari Klub Indonesia ini!

Baca: Legislator Golkar Desak Kadisdik Evaluasi Kepala Sekolah se-Makassar, Ini Masalahnya

"Sementara pantau wilayah, setelah melintas di Jl Banta-bantaeng Lorong 10, dari kejauhan saya lihat ada salah satu warga lagi bicara-bicara dengan warga lainnya yang sementara di atas motor," kata Aipda Kamri kepada awak TribunTimur.com.

Penasaran dan sedikit menaruh curiga perbincangan kedua warga itu, Aipda Kamri pun mendekat.

"Setelah saya dekati, ternyata warga tersebut sementara menuangkan ballo dari dalam karung ke jerigen warga. Dari situlah saya langsung amankan ballonya yang ada di dalam karung," ujar Kamri.

Usai mengamankan barang bukti ballo yang hendak dijual, Kamri mengaku memanggil RT dan tokoh masyarakat setempat.

Baca: BREAKING NEWS: Wasiyat Hasbullah Harus Berpisah Setelah 3 Musim Berseragam PSM

"Kemudian saya panggil RT setempat untuk bersama-sama mengintrogasi sipenjual. Kemudian dengan kesadaran sendiri, ballonya tersebut dibuang ke selokan yang disaksikan oleh warga sekitar," jelas Kamri.

Menurut Kamri, si penjual ballo diketahui bernama Edi, warga asal Kabupaten Gowa.

"Untuk semntara dikasih pembinaan dulu dengan dibuatkan pernyataan yang intinya tidak akan lagi mengulangi (membawa dan menjual) ballo," jelas polisi asal Kabupaten Bantaeng ini. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved