Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Selayar Serentak Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye di 11 Wilayah Kecamatan

Suharno menambahkan bahwa Mayoritas APK yang melanggar bukan desain resmi yang disetor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selayar.

Penulis: Nurwahidah | Editor: Arif Fuddin Usman
Dokumentasi foto Kiki
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Selayar bersama Satpol PP dan pengawalan dari Polsek Benteng menertibkan APK dan peraga lainnya di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu (19/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Puluhan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Selayar di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu (19/12/2018).

Penertiban tersebut dilakukan bersama Satpol PP serta pengawalan dari Polsek Benteng. Alat-alat peraga kampanye itu dinilai melanggar regulasi terkait pemasangannya.

"Puluhan APK dan BK ditertibkan dari 11 wilayah kecamatan seperti di Kecamatan Bontomatene APK 26 dan BK 3, Kecamatan Buki APK 17 dan BK 77," kata ketua Bawaslu Selayar Suharno.

Baca: Visitasi BAN PT, PPs UMI Harap Prodi S3 Menajemen Pendidikan Islam Terakreditasi B

Baca: Ingin Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Daftarkan Bayi Anda Paling Lambat 28 Lahir Sejak Lahir

“Lalu Kecamatan Bontomanai APK 9 dan BK 12, Kecamatan APK 13 dan BK 12, Kecamatan Bontoharu APK 9 dan BK 1, Kecamatan APK 20 dan BK 19,” jelas Suharno.

Sedangkan yang ditemukan nihil, kata Suharno, seperti di Kecamatan Takabonerate, Kecamatan Pasimasunggu, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kecamatan Pasimarannu dan Kecamatan Pasilambena.

Suharno menambahkan bahwa Mayoritas APK yang melanggar bukan desain resmi yang disetor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selayar.

"Sebelum dilakukan penertiban Bawaslu sudah melakukan langkah-langkah preventif dengan mengundang partai politik dalam rapat kordinasi, surat penyampaian dan terakhir surat peringatan," tuturnya. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved