Ingin Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Daftarkan Bayi Anda Paling Lambat 28 Lahir Sejak Lahir
BPJS Kesehatan merilis turunan aturan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan merilis turunan aturan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 terkait implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
BPJSKes terbitkan tiga regulasi baru sebagai tindak lanjut Perpres 82/2018 pada Selasa (18/12/2018) atau 3 bulan setelah Perpres diundangkan. Regulasi turunan itu mengatur tentang administrasi kepesertaan, iuran, dan administrasi klaim.
Baca: BPJSKes: Status Kepesertaan Perangkat Desa Masuk Kelompok PPU
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar M Ichwansyah Gani di sela jumpa pers di kantornya, Jl AP Pettarani Makassar, Rabu (19/12/2018) menuturkan, perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.
Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seperti pendaftaran Bayi Baru Lahir ketentuan sebelumnya, bayi dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan sejak dalam kandungan.
Namun itu akan berubah setelah berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Pada regulasi baru, bayi dari keluarga peserta BPJS kesehatan dapat didaftarkan setelah lahir. Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
"Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Jadi untuk ibu hamil yang rencana melahirkan setelah 18 Desember ini, bisa segera mendaftarkan si bayi setelah dilahirkan.
Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.
“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan," ujar Iwan sapaannya.
Oleh karenanya, Iwan mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis.
"Setiap bayi baru lahir terhitung mulai tanggal 18 Desember 2018, sudah menjadi peserta BPJS kesehatan sejak dia lahir. Dan untuk aktif kepesertannya tentu yang dibutuhkan harus mendaftar dan membayarkan iuran," katanya.
Dijelaskan, ketentuan ini muncul sebab banyaknya keluhan masyarakat selama ini. Banyak yang melahirkan di Rumah Sakit tapi hanya ibunya yang dijamin.
Sementara si bayi tidak masuk jaminan kesehatan sebab tidak didaftarkan sejak dalam kandungan. "Akhirnya jadi peserta umum," jelas Iwan.