Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tim Anti Bandit Polres Gowa Ringkus Dua Begal yang Masih Berusia 18 Tahun

Melalui sebilah badik yang dibawa, komplotan begal ini tak segan-segan mengancam korbannya guna merampas harta benda.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Arif Fuddin Usman
tribungowa.com/ari maryadi
Tim Anti Bandit menggiring dua pelaku begal ke Mapolres Gowa, Jl. Syamsuddin Tunru, Senin (17/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil menangkap dua pelaku begal, RI (18), PI (18) di Jl Tamarunang 1 Sungguminasa Kecamatan Somba Opu, Gowa, Senin (17/12/2018) dini hari.

Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan mengatakan, berdasarkan hasil laporan warga, kedua pelaku telah melakukan 5 kali aksi pembegalan dalam dua bulan terakhir.

Melalui sebilah badik yang dibawa, komplotan begal ini tak segan-segan mengancam korbannya guna merampas harta benda.

Baca: Jelang Natal 2018, Harga Bahan Pangan Normal di Mamasa, Gas LPG 3 Kg di Pengecer Rp 25 Ribu

Baca: VIDEO: Manajemen Hotel Santika Sambangi Kantor Tribun, Malam Tahun Baru Bertema Bollywood Night

"Modus mereka mobile dengan menggunakan kendaraan roda dua untuk mencari sasaran," jelas Tambunan, Senin (17/12/2018) sore.

"Bahkan pelaku pernah masuki rumah korbannya dan mengambil barang berharga. Hingga akhirnya tim anti bandit turun menyergap pelaku di rumahnya," tambah Tambunan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik, tiga buah telepon genggam serta kamera Canon yang diduga hasil curian.

Kedua pelaku juga telah ditahan di Mapolres Gowa, Jl. Syamsuddin Tunru. Keduanya dijerat Pasal 365 (1), 363 serta 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved